Sukoharjo, Harianmedia — Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah muncul keberatan dari pihak pesantren terkait tindakan kepolisian pada Selasa, 27 Oktober 2026. Peristiwa tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di wilayah Sukoharjo. Penggeledahan yang berlangsung menjelang subuh itu memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari cara aparat memasuki lingkungan pesantren, pemeriksaan terhadap santriwati, hingga barang-barang yang dibawa petugas dari lokasi.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi menangkap seorang pria pada 19 Oktober 2026. Penanganan perkara selanjutnya dikembangkan untuk mencari orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, termasuk seorang pria berinisial I yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Pengembangan penyidikan itu kemudian membawa aparat kepolisian ke sejumlah lokasi, termasuk Pondok Pesantren HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Selain lokasi tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Kedua lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mencari keberadaan orang yang sedang diburu dalam perkara pembakaran warung.
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, puluhan personel kepolisian bersama anggota Brimob mendatangi Pondok Pesantren HQ. Kedatangan aparat berlangsung ketika sebagian besar penghuni pesantren masih beristirahat. Pihak pesantren menyampaikan bahwa para santriwati dan ustazah tidak segera membukakan pintu karena masih tertidur. Aparat kemudian masuk ke lingkungan pondok setelah pintu didobrak.
Kedatangan petugas pada waktu tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan penghuni pesantren. Sejumlah santriwati disebut berusaha berlindung di kamar ustazah setelah terbangun dari tidur. Namun, menurut keterangan pihak pesantren, aparat juga membuka paksa pintu kamar tersebut. Beberapa santriwati mengaku mengalami perlakuan yang membuat mereka merasa tertekan, termasuk dibentak dan ditarik keluar dari kamar. Mereka juga merasa takut ketika melihat sejumlah personel membawa senjata laras panjang.
Sekitar pukul 03.50 WIB, sejumlah santriwati dan ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak pesantren menyebut terdapat 12 santriwati dan empat ustazah yang dibawa untuk diperiksa. Sebagian santriwati yang menjalani pemeriksaan diketahui masih berusia anak-anak, yakni sekitar 10 hingga 16 tahun.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling banyak dipersoalkan oleh pengurus pesantren. Mereka mempertanyakan alasan para santriwati dibawa untuk dimintai keterangan, terutama karena perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan pembakaran warung, bukan kegiatan pendidikan di pesantren. Meski demikian, kepolisian menyatakan bahwa orang-orang yang dimintai keterangan dalam kegiatan tersebut berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka. Pada Selasa malam, para santriwati dan ustazah diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh orang tua atau wali masing-masing.
Selain persoalan pemeriksaan, pihak pesantren juga mempersoalkan sejumlah barang yang dibawa petugas ketika penggeledahan berlangsung. Barang-barang tersebut antara lain perangkat panahan, busur dan anak panah, drone, kamera pengawas atau CCTV, telepon genggam, uang, serta sejumlah barang lainnya. Pengurus pesantren memperkirakan nilai barang yang belum kembali mencapai sekitar Rp50 juta. Mereka meminta penjelasan mengenai barang-barang yang diamankan dan kaitannya dengan penyelidikan kasus pembakaran warung.
Pada Kamis, 29 Oktober 2026, pihak Pondok Pesantren HQ mulai menyampaikan keberatan secara terbuka mengenai pelaksanaan penggeledahan. Persoalan tersebut kembali mendapat perhatian pada Jumat, 30 Oktober 2026, ketika pengurus pesantren menjelaskan pengalaman para santriwati saat aparat datang menjelang subuh. Mereka menyoroti kondisi penghuni pondok yang sedang tidur, penggunaan senjata laras panjang, serta dugaan tindakan intimidatif selama proses penggeledahan dan pemeriksaan berlangsung.
Di sisi lain, kepolisian memberikan penjelasan bahwa penggeledahan telah dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar atau SOP serta penetapan dari pengadilan. Aparat menyebut pengerahan personel dalam jumlah tertentu berkaitan dengan kebutuhan pengamanan operasi dan perkembangan penyidikan. Polisi juga menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara sebelumnya terdapat perlawanan menggunakan senjata tajam ketika petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pada 19 Oktober 2026. Peristiwa tersebut disebut menyebabkan seorang anggota Brimob mengalami luka.
Kepolisian turut menyampaikan bahwa sejumlah barang yang ditemukan di lokasi masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara. Sementara itu, status para santriwati dan ustazah yang dimintai keterangan tetap disebut sebagai saksi. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari tanggapan polisi atas keberatan yang disampaikan pengurus pesantren.
Polemik semakin mendapat perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia menyoroti proses penggeledahan tersebut. Pada 31 Oktober 2026, Ombudsman meminta Polda Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tindakan kepolisian, terutama karena penggeledahan berlangsung di lingkungan pesantren putri yang dihuni anak-anak. Ombudsman menekankan pentingnya tindakan aparat yang proporsional, perlindungan terhadap santriwati, serta kejelasan mengenai dasar hukum dan barang-barang yang diamankan.
Ombudsman juga menyoroti perlunya pendampingan terhadap anak-anak yang menjalani pemeriksaan, termasuk perhatian terhadap kondisi psikologis mereka. Selain itu, kepolisian diminta memberikan penjelasan mengenai status barang sitaan, menyerahkan dokumen penyitaan, serta mengembalikan barang pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan perkara. Sorotan tersebut membuat polemik penggeledahan Ponpes HQ tidak hanya berkaitan dengan proses penyidikan, tetapi juga menyangkut perlindungan penghuni pesantren.
Memasuki 1 November 2026, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan kembali memberikan penjelasan mengenai alasan penggeledahan di dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk mencari seorang pria berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus pembakaran warung dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kapolda juga menegaskan bahwa penggeledahan telah dilengkapi penetapan pengadilan dan pemeriksaan terhadap penghuni pesantren dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Pihak kepolisian menyebut sebanyak 19 orang di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA. Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing. Penjelasan tersebut menjadi perkembangan terbaru di tengah perbedaan pandangan antara pihak pesantren dan kepolisian mengenai pelaksanaan penggeledahan.
Hingga 1 November 2026, polemik Ponpes HQ Sukoharjo masih menjadi perhatian karena terdapat sejumlah persoalan yang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pihak pesantren menyampaikan keberatan mengenai perlakuan terhadap santriwati dan barang-barang yang dibawa petugas, sedangkan kepolisian menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang telah dilengkapi dasar hukum. Evaluasi yang diminta Ombudsman serta penjelasan mengenai barang sitaan dan prosedur pemeriksaan menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus ini.

