Jambi, Harianmedia — Insiden yang terjadi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Rabu, 28 Oktober 2026, menjadi perhatian setelah sekelompok orang mendatangi kantor kepolisian dan terlibat ketegangan dengan petugas. Peristiwa tersebut bermula dari penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Dalam perkembangan penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2026. Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menyita lima pucuk senjata api rakitan yang diduga berkaitan dengan kejadian di lingkungan Mapolres Merangin.
Peristiwa ini bermula ketika anggota kepolisian melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Desa Sungai Ulak. Petugas sebelumnya menerima informasi mengenai kegiatan penambangan yang menggunakan mesin dompeng di sekitar kawasan Makam Pahlawan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban. Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Merangin.
Namun, penangkapan dua orang tersebut kemudian memicu kedatangan sekelompok warga ke Mapolres Merangin. Kelompok yang disebut berasal dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) dan dipimpin Temenggung Jang itu mendatangi kantor kepolisian untuk mempertanyakan penangkapan tersebut. Kedatangan mereka membuat situasi di lingkungan Mapolres Merangin menjadi tegang. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan penertiban aktivitas pertambangan ilegal kemudian berkembang menjadi insiden yang melibatkan kelompok warga dan anggota kepolisian.
Sejumlah orang yang datang ke kantor kepolisian dilaporkan membawa senjata api rakitan jenis kecepek dan senjata tajam. Dalam situasi tersebut, beberapa orang terlihat mengayunkan senjata ke arah anggota polisi yang berusaha mengendalikan keadaan. Bahkan, terdapat laporan mengenai tembakan ke udara yang dilepaskan menggunakan senjata api rakitan. Kejadian itu membuat suasana di lingkungan Mapolres Merangin semakin tegang. Petugas berupaya menghadapi situasi tersebut agar tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas. Setelah beberapa waktu, kelompok warga akhirnya meninggalkan lingkungan kantor kepolisian dan situasi berangsur terkendali. Tidak ada anggota kepolisian yang dilaporkan mengalami luka dalam insiden tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menjelaskan bahwa kedatangan kelompok tersebut berkaitan dengan penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI. Menurut penjelasan yang disampaikan, terdapat kesalahpahaman mengenai identitas kedua orang yang diamankan. Kelompok warga tersebut mengira bahwa orang yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok mereka, padahal keduanya bukan anggota kelompok Suku Anak Dalam yang dipimpin Temenggung Jang. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi kedatangan sejumlah orang ke Mapolres Merangin untuk meminta agar kedua orang itu dibebaskan. Polisi tetap melanjutkan penanganan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan juga menjadi bagian dari pengusutan perkara PETI di wilayah Merangin.
Setelah insiden berlangsung, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo memerintahkan jajarannya untuk segera mencari dan mengamankan orang-orang yang diduga terlibat dalam penyerangan serta perusakan di lingkungan Mapolres Merangin. Perintah tersebut diberikan dengan batas waktu satu kali 24 jam. Kepolisian kemudian melakukan pencarian dan pengembangan informasi untuk mengetahui keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Polres Merangin, Polda Jambi, dan personel kepolisian yang membantu proses pengamanan. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan bahwa aktivitas penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin tetap berjalan.
Perkembangan penanganan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam insiden di Mapolres Merangin. Operasi penangkapan dipimpin Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi dengan melibatkan personel kepolisian. Dari kegiatan tersebut, petugas turut menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek. Senjata-senjata tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa penyerangan yang terjadi sehari sebelumnya. Delapan orang yang diamankan berasal dari kelompok Suku Anak Dalam yang dipimpin Temenggung Jang. Salah satu orang yang diamankan diketahui merupakan Temenggung Jang.
Kedelapan orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Mapolda Jambi pada Kamis malam, 29 Oktober 2026, dengan pengawalan petugas kepolisian. Setelah tiba, mereka langsung dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penanganan perkara tersebut selanjutnya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Penyidik juga mengamankan lima pucuk senjata api rakitan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui peran masing-masing orang dalam insiden di Mapolres Merangin serta mendalami dugaan penggunaan senjata selama kejadian berlangsung.
Kepolisian masih perlu mendalami rangkaian peristiwa yang menghubungkan penertiban tambang emas ilegal dengan insiden di kantor Polres Merangin. Selain memeriksa delapan orang yang telah diamankan, penyidik juga menangani perkara dua orang yang sebelumnya ditangkap dalam penindakan PETI. Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Ulak menjadi salah satu persoalan yang mendasari rangkaian kejadian tersebut. Penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Jambi juga menjadi perhatian Polda Jambi. Kapolda Jambi meminta jajaran kepolisian di wilayah lain agar tetap melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Dengan diamankannya delapan orang dan disitanya lima senjata api rakitan, penanganan kasus penyerangan Polres Merangin kini berlanjut di tingkat Polda Jambi.

