KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru, Dugaan Aliran Uang Rp30 Miliar dari PT Blueray Jadi Sorotan

Sumber Foto : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom

Jakarta, Harianmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang berkaitan dengan pengurusan importasi barang milik PT Blueray Cargo.

Nama Dedi Congor menjadi perhatian setelah muncul dalam rangkaian persidangan perkara suap yang melibatkan sejumlah pihak dari perusahaan kargo dan pejabat Bea Cukai. Dalam perkara tersebut, terdapat dugaan pemberian uang dalam jumlah besar kepada sejumlah pihak untuk mempermudah proses pengurusan barang impor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Informasi tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, ketika KPK mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Ahmad Dedi diketahui merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026.

Dengan masuknya Ahmad Dedi dalam daftar tersangka, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut menjadi sembilan orang. KPK menyebut penyidikan masih berlangsung untuk mendalami berbagai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perhatian terhadap Dedi Congor tidak terlepas dari dugaan penerimaan uang sebesar Rp30 miliar yang disebut dalam persidangan. Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, sebelumnya mengungkapkan adanya pemberian uang secara bertahap kepada Ahmad Dedi.

Keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan barang impor milik perusahaan agar memperoleh perlakuan tertentu dalam proses pemeriksaan kepabeanan. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan upaya agar barang impor PT Blueray Cargo masuk melalui jalur merah Bea Cukai.

Dalam sistem kepabeanan, jalur merah merupakan mekanisme pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang impor. Jalur tersebut menjadi bagian dari prosedur pengawasan untuk memastikan kesesuaian informasi dalam dokumen dengan barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara. Nilai Rp30 miliar yang dikaitkan dengan Ahmad Dedi pun menarik perhatian karena jumlahnya cukup besar dan muncul dalam rangkaian pemeriksaan perkara di pengadilan.

Meski demikian, dugaan penerimaan uang tersebut perlu dibedakan dari status hukum yang telah ditetapkan KPK. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Selain Ahmad Dedi, perkara ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dari lingkungan Bea Cukai maupun pihak swasta. Dari pihak perusahaan, terdapat John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai manajer operasional, serta Andri yang berkaitan dengan pengurusan dokumen importasi.

Ketiganya telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan tindak pidana korupsi. John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta.

Dari lingkungan Bea Cukai, sejumlah pejabat juga telah diproses dalam perkara tersebut. Nama Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo termasuk pihak yang terseret dalam rangkaian penanganan kasus ini.

Selain itu, Gatot Heroe Hernanda juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara. Penanganan terhadap sejumlah pihak tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak perusahaan, tetapi juga aparatur yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan barang impor.

Ahmad Dedi sendiri sebelumnya juga telah berstatus tersangka dalam penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Dengan penetapan terbaru oleh KPK, namanya kini tercatat sebagai tersangka dalam penanganan perkara oleh dua aparat penegak hukum.

Perkembangan kasus ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan dugaan praktik penyimpangan dalam pelayanan kepabeanan. Pengurusan barang impor seharusnya berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan dokumen, penilaian barang, serta prosedur pengawasan yang telah ditetapkan.

KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga meminta para pihak yang berkaitan dengan perkara agar kooperatif apabila dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Penetapan Dedi Congor sebagai tersangka baru menambah perkembangan dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak perusahaan tersebut. Dugaan aliran uang Rp30 miliar yang muncul dalam persidangan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam proses pengungkapan kasus Bea Cukai.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana pembuktian terhadap dugaan yang disangkakan kepada para pihak. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pihak.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *