Buruh Gelar Aksi di DPR 29 September, Ini yang Disuarakan

Sumber Foto : KOMPAS.com/RIDHO DANU PRASETYO

Jakarta, Harianmedia — Sekitar 20 ribu buruh menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas di DPR.

Massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja. Massa aksi berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan wilayah lainnya.

Aksi tersebut sebelumnya telah direncanakan sebagai bagian dari pengawalan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Buruh meminta sejumlah persoalan yang mereka sampaikan dapat diperhatikan dalam pembahasan aturan tersebut.

Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap buruh. Selain itu, buruh meminta adanya kepastian kerja serta penghentian praktik yang mereka nilai sebagai eksploitasi terhadap sistem pekerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan.

Dalam tuntutan lainnya, buruh meminta hak atas upah yang layak dan bermartabat. Mereka juga meminta adanya perubahan terhadap sistem koefisien dengan nilai tertentu yang dinilai belum memberikan kejelasan bagi pekerja.

Buruh juga menyuarakan perlindungan terhadap pekerja platform. Pekerja yang disebut dalam tuntutan tersebut antara lain pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak perubahan pola kerja akibat transisi iklim.

Persoalan pesangon dan pemutusan hubungan kerja juga menjadi bagian dari tuntutan. Buruh meminta hak pesangon tetap mendapatkan perlindungan dan adanya pencegahan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Selain persoalan hubungan kerja, massa meminta penguatan serikat pekerja serta jaminan kebebasan berserikat. Keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja juga diminta menjadi bagian penting dalam pembangunan.

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja. Buruh meminta adanya sanksi dan penegakan aturan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.

Perlindungan terhadap buruh perempuan juga menjadi salah satu poin yang dibawa dalam aksi. Salah satu yang disampaikan berkaitan dengan hak cuti haid, termasuk permintaan agar pekerja tidak diwajibkan menunjukkan surat dokter atau menyatakan dirinya sedang sakit untuk mendapatkan hak tersebut.

Buruh juga meminta kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya. Hal ini masuk dalam 11 tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan oleh perwakilan koalisi buruh kepada pemerintah.

Tuntutan terakhir berkaitan dengan peningkatan keterampilan pekerja. Buruh meminta adanya program peningkatan keterampilan dan pelatihan keterampilan baru agar pekerja dapat menghadapi perubahan dunia kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi dan otomatisasi.

Dengan demikian, 11 tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan upah, tetapi juga mencakup kepastian kerja, sistem kontrak, outsourcing, perlindungan pekerja platform, pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, penegakan hukum, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan keterampilan.

Aksi buruh pada Selasa, 29 September 2026, juga berdampak terhadap kondisi lalu lintas di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan. Kepolisian menyiapkan pengaturan dan rekayasa lalu lintas secara situasional untuk menyesuaikan kondisi di lapangan.

Sejumlah ruas jalan yang diperkirakan terdampak antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Palmerah Timur, Jalan Gelora, Jalan Asia Afrika, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pejompongan Raya, serta kawasan Semanggi.

Pengaturan lalu lintas mulai disiapkan sekitar pukul 10.00 WIB dan dilakukan sampai rangkaian kegiatan selesai. Pengalihan maupun penutupan jalan dapat diterapkan secara situasional sesuai kondisi massa dan arus kendaraan di sekitar lokasi aksi.

Pada siang hari, pimpinan DPR juga menerima 11 perwakilan buruh yang mengikuti aksi. Pertemuan berlangsung di kompleks DPR dan menjadi ruang bagi perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Pimpinan DPR menyatakan masukan tersebut akan ditindaklanjuti dalam pembahasan di panitia kerja RUU terkait.

Aksi pada 29 September 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawalan buruh terhadap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Para buruh menyampaikan tuntutan agar berbagai persoalan yang mereka anggap penting dapat masuk dalam substansi aturan yang sedang dibahas.

Dengan membawa 11 tuntutan, massa buruh berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat memperhatikan berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja dan perlindungan pekerja. Aksi di depan Gedung DPR/MPR RI berlangsung bersamaan dengan pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan parlemen.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *