Pamekasan, Harianmedia — Seorang anak perempuan berusia 10 tahun berinisial TD meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan di rumahnya di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin, 17 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan ibu kandung korban berinisial DA (31) untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa tersebut diketahui polisi setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB. Tim gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan situasi.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, DA disebut meminta ibu kandungnya yang merupakan nenek korban pergi membeli makanan bersama dua anak lainnya.
Ketika nenek korban pergi, rumah dalam keadaan sepi dan hanya terdapat DA bersama TD. Tidak lama kemudian, nenek korban kembali dan menemukan TD berada di teras rumah dalam kondisi mengalami luka.
Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Pademawu untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, TD kemudian dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Setelah korban dibawa untuk mendapatkan pertolongan, nenek korban kembali ke rumah. Saat itu, rumah diketahui dalam keadaan terkunci dari dalam. Warga bersama petugas kemudian membuka paksa pintu rumah tersebut.
DA ditemukan masih berada di dalam rumah. Polisi mengamankan DA dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan sebilah pisau yang ditemukan saat proses pengamanan sebagai barang bukti.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan motif dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keterangan dari keluarga dan saksi juga masih dikumpulkan oleh penyidik.
Selain kronologi dan motif, polisi turut mendalami informasi mengenai kondisi kejiwaan DA. Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, DA disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak 2020. Namun, kondisi tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan profesional.
Penyidik disebut berkoordinasi dengan tenaga medis atau psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan DA. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan perkara.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, DA masih diamankan di Mapolres Pamekasan. Polisi juga belum menetapkan DA sebagai tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak di Desa Pademawu Barat yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik masih berupaya mengungkap secara lengkap kejadian tersebut berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Polisi memastikan proses pemeriksaan masih berjalan untuk mengetahui secara jelas kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut. Status hukum DA akan mengikuti hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.Meta deskripsi: Bocah 10 tahun di Pamekasan meninggal setelah dugaan penganiayaan. Ibu kandung korban diamankan polisi dan kasus masih didalami.

