Kapal Bawa Rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar Disanksi, Ini Penjelasan KSOP

Sumber Foto : Instagram @jscmila

Labuan Bajo, Harianmedia — Kapal wisata yang membawa rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, mendapat sanksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Sanksi tersebut diberikan kepada nakhoda kapal setelah diketahui kapal melakukan pelayaran menuju Pulau Padar ketika rute tersebut masih ditutup karena kondisi cuaca buruk.

Kapal yang membawa rombongan Jessica Mila diketahui bernama Maloekoe. Berdasarkan keterangan KSOP Labuan Bajo, kapal tersebut melakukan pelayaran pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pada waktu tersebut, pelayaran kapal wisata menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo masih ditutup sebagai langkah keselamatan akibat kondisi cuaca.

Penutupan pelayaran tersebut berlaku mulai 7 Agustus hingga 10 Agustus 2026. Selama masa penutupan, kapal wisata masih dapat memperoleh Surat Persetujuan Berlayar atau SPB untuk tujuan tertentu yang dinilai aman. Salah satu tujuan yang masih diperbolehkan adalah Pulau Rinca.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa kapal Maloekoe yang membawa rombongan Jessica Mila tidak memiliki SPB untuk tujuan Pulau Padar maupun Pulau Komodo. Dokumen pelayaran kapal tersebut pada saat kejadian hanya berlaku untuk tujuan Pulau Rinca.

Menurut keterangan KSOP, kapal tersebut kemudian diketahui berada di kawasan Pulau Padar pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Kondisi tersebut terjadi ketika pelayaran menuju kawasan Pulau Padar masih dalam masa penutupan.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian setelah Jessica Mila bersama rombongannya membagikan aktivitas liburan di kawasan Pulau Padar. Unggahan tersebut memperlihatkan Jessica Mila menikmati perjalanan wisata bersama keluarga dan rombongannya di Labuan Bajo.

Perjalanan tersebut kemudian menjadi sorotan karena berlangsung pada periode ketika KSOP Labuan Bajo telah menetapkan penghentian sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo. Penutupan dilakukan karena faktor keselamatan yang berkaitan dengan kondisi cuaca di wilayah perairan Labuan Bajo.

KSOP selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal yang membawa rombongan Jessica Mila. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi pelayaran serta memastikan kesesuaian perjalanan kapal dengan dokumen dan ketentuan pelayaran yang berlaku.

Dari hasil penanganan tersebut, KSOP memberikan sanksi kepada nakhoda kapal Maloekoe yang berinisial DJ. Nakhoda tersebut diturunkan dari kapal dan ijazah lautnya ditangguhkan sementara.

Kepala KSOP Labuan Bajo menjelaskan bahwa selama masa penangguhan tersebut, nakhoda yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan tugas sebagai nakhoda kapal. Artinya, selama ijazah lautnya masih dalam status penangguhan, DJ tidak dapat menjadi nakhoda di kapal mana pun.

Hingga 11 Agustus 2026, belum ada informasi mengenai berapa lama penangguhan ijazah laut tersebut akan berlangsung. KSOP juga belum menyampaikan durasi pasti mengenai sanksi tersebut.

Pemberian sanksi tersebut ditujukan kepada nakhoda kapal, bukan kepada Jessica Mila sebagai penumpang. Hal ini penting karena keputusan mengenai pelayaran, rute kapal, dokumen pelayaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan merupakan bagian dari tanggung jawab dalam pengoperasian kapal.

Sebelumnya, Jessica Mila telah memberikan klarifikasi mengenai perjalanan rombongannya ke Pulau Padar. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan dari kapten kapal mengenai adanya larangan pelayaran menuju kawasan tersebut.

Jessica Mila juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai rute perjalanan dan aspek keselamatan berada pada pihak kapal. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya informasi mengenai penutupan pelayaran menuju Pulau Padar pada saat rombongannya melakukan perjalanan.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah perjalanan Jessica Mila ke Pulau Padar menjadi perhatian publik. Jessica Mila diketahui melakukan perjalanan bersama keluarga dan rombongannya selama berada di Labuan Bajo.

Di sisi lain, KSOP tetap menegaskan bahwa penutupan pelayaran dilakukan untuk kepentingan keselamatan. Kondisi cuaca menjadi alasan utama penghentian sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo pada periode tersebut.

Penutupan pelayaran bukan berarti seluruh kawasan Labuan Bajo tidak dapat didatangi melalui jalur laut. Berdasarkan keterangan KSOP, pada masa penutupan tersebut kapal wisata masih dapat berlayar menuju Pulau Rinca karena kawasan tersebut dinilai masih aman untuk pelayaran.

Karena itu, dokumen SPB menjadi salah satu bagian penting dalam kasus ini. Setiap kapal yang melakukan pelayaran harus memiliki persetujuan sesuai tujuan yang diperbolehkan. Dalam kasus kapal Maloekoe, KSOP menyatakan SPB yang dimiliki pada saat itu hanya berlaku untuk Pulau Rinca.

Kapal tersebut kemudian diketahui berada di Pulau Padar. Berdasarkan keterangan KSOP, perjalanan ke Pulau Padar tidak tercantum dalam tujuan SPB yang diberikan pada saat pelayaran berlangsung.

KSOP juga menyebut adanya kapal lain yang turut diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap penutupan pelayaran di kawasan Labuan Bajo. Namun, sanksi yang telah diumumkan secara jelas pada 11 Agustus 2026 adalah sanksi terhadap nakhoda kapal Maloekoe yang membawa rombongan Jessica Mila.

Penindakan tersebut menunjukkan bahwa aturan penutupan pelayaran tetap diterapkan ketika kondisi cuaca dinilai berisiko. KSOP menegaskan tidak ada pengecualian berdasarkan siapa penumpang yang berada di dalam kapal.

Dalam penjelasannya, KSOP menyatakan bahwa larangan pelayaran dibuat berkaitan dengan keselamatan. Karena itu, kapal wisata yang beroperasi selama masa penutupan harus mengikuti tujuan pelayaran yang masih diperbolehkan serta memenuhi dokumen yang ditetapkan.

Peristiwa ini juga menjadi perhatian karena Pulau Padar merupakan salah satu tujuan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan ketika berada di Labuan Bajo. Kawasan tersebut berada di wilayah Taman Nasional Komodo dan dikenal sebagai salah satu tujuan wisata alam di Nusa Tenggara Timur.

Namun, popularitas sebuah destinasi wisata tidak mengubah ketentuan keselamatan pelayaran. Ketika otoritas pelabuhan menetapkan penghentian sementara karena kondisi tertentu, perjalanan kapal tetap harus mengikuti keputusan tersebut.

Dalam kasus Jessica Mila, tidak terdapat keterangan bahwa Jessica Mila sebagai penumpang dikenai sanksi oleh KSOP. Sanksi yang diumumkan berkaitan dengan nakhoda kapal Maloekoe. Oleh karena itu, informasi mengenai sanksi tersebut perlu dibedakan dari perjalanan Jessica Mila sebagai wisatawan.

KSOP juga belum menyampaikan bahwa Jessica Mila melakukan pelanggaran secara pribadi. Keterangan yang diberikan lebih berfokus pada kapal dan nakhoda yang melakukan pelayaran menuju Pulau Padar ketika rute tersebut masih ditutup.

Perjalanan rombongan Jessica Mila menjadi diketahui publik setelah aktivitas mereka di Pulau Padar dibagikan melalui media sosial. Dari unggahan tersebut, diketahui bahwa rombongan tersebut berada di kawasan Pulau Padar pada periode penutupan pelayaran.

Setelah informasi tersebut mendapat perhatian, KSOP melakukan pemeriksaan terhadap pihak kapal. Pemeriksaan kemudian berujung pada pemberian sanksi kepada nakhoda kapal Maloekoe.

Sanksi berupa penangguhan sementara ijazah laut membuat nakhoda tersebut untuk sementara tidak dapat menjalankan tugas sebagai nakhoda. Sampai saat ini, belum diketahui kapan masa penangguhan tersebut berakhir.

KSOP juga belum menjelaskan secara rinci mengenai seluruh tahapan administratif yang harus dilalui nakhoda untuk mendapatkan kembali kewenangan menjalankan tugasnya. Informasi yang telah disampaikan adalah bahwa ijazah lautnya ditangguhkan sementara dan selama masa tersebut ia tidak diperbolehkan menjadi nakhoda kapal.

Dengan demikian, inti persoalan perjalanan rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar berkaitan dengan pelayaran kapal pada saat rute menuju kawasan tersebut masih ditutup. Kapal Maloekoe disebut hanya memiliki SPB untuk tujuan Pulau Rinca, tetapi kemudian diketahui berada di Pulau Padar.

KSOP Labuan Bajo kemudian mengambil tindakan terhadap nakhoda kapal. Nakhoda Maloekoe berinisial DJ diturunkan dari kapal dan ijazah lautnya ditangguhkan sementara. Selama masa penangguhan, ia tidak diperbolehkan menjadi nakhoda kapal.

Sementara itu, Jessica Mila telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui adanya larangan pelayaran tersebut. Ia menyatakan tidak mendapat pemberitahuan dari kapten kapal mengenai penutupan rute menuju Pulau Padar.

Hingga Selasa, 11 Agustus 2026, belum ada informasi mengenai durasi pasti penangguhan ijazah laut nakhoda Maloekoe. KSOP juga belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai batas waktu sanksi tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perjalanan wisata melalui jalur laut tetap berkaitan dengan ketentuan keselamatan dan dokumen pelayaran. Keputusan mengenai rute kapal dan izin pelayaran harus disesuaikan dengan kondisi serta ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Kasus kapal Maloekoe kini telah memasuki tahap pemberian sanksi terhadap nakhoda. Adapun Jessica Mila tetap berada dalam posisi sebagai penumpang yang telah memberikan klarifikasi mengenai apa yang diketahuinya saat perjalanan berlangsung. Sampai 11 Agustus 2026, belum ada keterangan mengenai sanksi terhadap Jessica Mila dari KSOP Labuan Bajo.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *