Jakarta, 14 Oktober 2023 – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dugaan kuat terkait aliran dana dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ke Partai Nasdem. Syahrul Yasin Limpo saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 13 Oktober 2023, Alexander Marwata mengungkapkan, “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah, dan KPK akan terus mendalami hal ini.”

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, secara resmi ditahan oleh KPK setelah ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023, petang. Tim penyidik KPK akan menahan tersangka mantan Menteri Pertanian ini selama 20 hari pertama guna keperluan penyidikan. Dengan demikian, Dewan Pakar Partai Nasdem ini akan resmi berada dalam tahanan KPK hingga tanggal 2 November 2023.

Selain Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga bahwa Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti dari bawahannya di unit eselon I dan II Kementan. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan besaran mulai dari 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS). Tindakan ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023.

KPK juga menemukan bahwa total jumlah uang yang dinikmati oleh Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar. Penggunaan uang tersebut oleh Syahrul, yang juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta, termasuk untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dihadapkan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/19232201/kpk-sebut-ada-uang-miliaran-rupiah-dari-syahrul-yasin-limpo-ke-partai-nasdem

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *