Senin.16 Oktober 2023 – Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, Bivitri Susanti, memberikan pandangannya mengenai potensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang saat ini berada pada angka 40 tahun. Menurutnya, MK berpotensi meneguhkan politik dinasti apabila mengabulkan gugatan untuk menurunkan batas usia tersebut menjadi 35 tahun.

Bivitri mencermati tiga kemungkinan putusan yang bisa diambil oleh MK. Pertama, MK bisa menolak gugatan, sehingga batas usia capres dan cawapres tetap pada usia 40 tahun. Pilihan kedua adalah menurunkan batas usia menjadi 35 tahun, sedangkan opsi ketiga adalah mempertahankan batas usia 40 tahun, namun dengan penambahan persyaratan ‘dan atau pernah menduduki jabatan publik sebelumnya’.

Menurut Bivitri, jika MK memilih skenario kedua atau ketiga, maka hal ini akan meneguhkan politik dinasti. Menurutnya, hal ini lebih parah daripada zaman Orde Baru yang dikenal dengan kekuasaan Soeharto, karena MK adalah badan peradilan yang seharusnya netral. Ia menganggap bahwa saat ini hubungan kekerabatan digunakan untuk meloloskan dinasti politik yang tengah berkuasa.

Bivitri juga mengingatkan bahwa MK sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas usia capres dan cawapres dalam Undang-undang Pemilu. Hal ini adalah ranah yang seharusnya ditentukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, ia mengkritik sikap tidak konsisten MK dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait dengan putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipertanyakan oleh banyak pihak.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Abdul Hamid, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap ancaman politik dinasti. Hal ini dianggapnya sangat berbahaya dan telah menjadi isu penting dalam demokrasi. Oleh karena itu, LP3ES menggelar diskusi terkait hal tersebut menjelang putusan MK.

Dalam perkara yang sedang ditangani oleh MK, terdapat gugatan yang menginginkan penurunan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun, serta gugatan yang menyarankan batas usia maksimal capres dan cawapres adalah 70 tahun. Keputusan akhir dari MK terkait batas usia capres-cawapres direncanakan akan diumumkan pada Senin (16/10).

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231015201648-617-1011611/mk-dinilai-teguhkan-politik-dinasti-jika-kabulkan-usia-capres-cawapres

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *