Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Ombudsman Temukan Bangunan Terpisah dengan Fasilitas Lengkap

Sumber Foto : Antara Foto/Joanito De Saojoao

Bogor, Harianmedia — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan nasional setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan terpisah dengan fasilitas lengkap di dalam kawasan lapas. Temuan tersebut diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Sidak tersebut berlangsung cukup menegangkan. Tim Ombudsman mengungkapkan bahwa mereka sempat mengalami penolakan hingga dua kali ketika berupaya memasuki area belakang lapas. Meski membawa surat tugas resmi dan menjalankan kewenangan pemeriksaan, akses menuju lokasi yang ingin diperiksa tidak langsung diberikan. Setelah akhirnya berhasil memasuki kawasan tersebut, tim menemukan kondisi yang jauh berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Di area belakang lapas, Ombudsman mendapati lebih dari sepuluh bangunan yang berdiri terpisah dari blok utama. Bangunan-bangunan itu memiliki bentuk menyerupai rumah petak maupun hunian kecil dengan ukuran yang cukup luas. Letaknya berada di kawasan yang berbeda dengan sel tahanan biasa dan sebagian berada di sekitar area rumah dinas pejabat lapas.

Yang menjadi perhatian utama adalah fasilitas di dalam bangunan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa unit dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga pendingin ruangan. Ombudsman menilai kelengkapan fasilitas tersebut lebih menyerupai apartemen atau rumah tinggal dibandingkan hunian standar di lembaga pemasyarakatan.

Selama sidak berlangsung, tim juga bertemu seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Dari percakapan singkat itu muncul informasi bahwa penghuni disebut membayar sejumlah uang untuk menempati bangunan tersebut. Namun, proses wawancara tidak berlangsung lama karena petugas datang ke lokasi sehingga informasi mengenai kepada siapa pembayaran dilakukan maupun besaran uang yang dibayarkan belum dapat dipastikan. Ombudsman menegaskan keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Selain bangunan berfasilitas lengkap, tim juga melihat sejumlah kendaraan mewah berada di kawasan tersebut. Keberadaan mobil di area hunian khusus itu menambah perhatian terhadap tata kelola fasilitas di dalam lapas. Ombudsman belum menyimpulkan kepemilikan kendaraan maupun keterkaitannya dengan warga binaan karena proses investigasi masih berjalan.

Temuan lainnya adalah adanya minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kulkas salah satu bangunan, sementara beberapa botol juga terlihat di area pembuangan sampah. Hingga pemeriksaan selesai, belum diketahui siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Ombudsman menyatakan seluruh temuan akan menjadi bagian dari pendalaman sebelum menarik kesimpulan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ombudsman juga menyoroti keberadaan dua akses keluar di bagian belakang lapas. Menurut hasil pemeriksaan, akses tersebut dinilai perlu ditertibkan karena berkaitan dengan sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Penutupan jalur yang tidak sesuai standar menjadi salah satu langkah yang diminta untuk segera dilakukan demi memperkuat pengamanan kawasan lapas.

Peristiwa penolakan terhadap tim pemeriksa turut menjadi perhatian. Ombudsman menyebut sidak pada 23 September 2026 bukan kali pertama mengalami hambatan ketika memeriksa Lapas Cibinong. Sebelumnya, pada kunjungan yang dilakukan pada Juli 2026, tim juga mengaku tidak memperoleh akses penuh ke sejumlah area yang ingin diperiksa. Karena itu, hambatan yang kembali terjadi dinilai semakin memperkuat alasan dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh.

Menyusul hasil sidak tersebut, Ombudsman menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaan fasilitas pemasyarakatan. Lembaga itu meminta agar seluruh warga binaan yang menempati bangunan khusus dikembalikan ke blok hunian sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, bangunan-bangunan yang digunakan sebagai fasilitas khusus diminta segera ditertibkan sebagai bagian dari langkah korektif.

Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada pihak Lapas Cibinong untuk melakukan penertiban terhadap fasilitas tersebut. Setelah batas waktu itu berakhir, inspeksi lanjutan direncanakan kembali dilakukan guna memastikan seluruh tindakan perbaikan benar-benar dijalankan sesuai rekomendasi yang telah disampaikan.

Kasus ini kemudian memicu perhatian berbagai pihak terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Temuan bangunan terpisah dengan fasilitas lengkap di dalam kawasan Lapas Cibinong menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melanjutkan investigasi, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh agar seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara sesuai aturan yang berlaku.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *