Polresta Cirebon Gelar Pemusnahan Ribuan Barang Hasil Operasi

Sumber Foto : Dok. Polres Cirebon

Cirebon, Harianmedia — Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggelar pemusnahan ribuan barang bukti hasil kegiatan kepolisian yang dilaksanakan selama periode Juli hingga Oktober 2026. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras berbagai jenis dan knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di halaman Markas Polresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Nomor 1, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta instansi terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat ribuan botol minuman keras pabrikan dan tradisional yang berhasil diamankan melalui kegiatan penindakan kepolisian. Jumlahnya terdiri dari 4.365 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, 13.745 botol minuman keras tradisional jenis ciu, serta 1.045 liter minuman keras tradisional jenis tuak. Selain berbagai jenis minuman tersebut, kepolisian juga memusnahkan sebanyak 4.841 knalpot yang tidak memenuhi ketentuan spesifikasi teknis kendaraan atau dikenal dengan sebutan knalpot brong. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa bulan terakhir.

Pengumpulan barang bukti tersebut berasal dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD serta Operasi Penyakit Masyarakat atau Operasi Pekat. Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan dilakukan selama periode Juli hingga Oktober 2026 dengan melibatkan jajaran Polresta Cirebon dan kepolisian sektor di wilayah hukumnya. Melalui kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan kendaraan bermotor.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian karena dapat menimbulkan berbagai persoalan apabila tidak dikendalikan. Konsumsi minuman keras berpotensi memicu keributan, perkelahian, hingga tindak kriminalitas yang dapat mengganggu lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kepolisian terus melakukan kegiatan penindakan sebagai langkah untuk mengurangi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain minuman keras, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi perhatian dalam kegiatan penertiban tersebut. Knalpot dengan suara yang melebihi ketentuan dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar jalan raya. Suara kendaraan yang terlalu keras juga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya ketika melakukan perjalanan. Karena itu, kepolisian melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Sebanyak 4.841 knalpot hasil penertiban kemudian dimasukkan dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya, Imara menyampaikan bahwa penindakan terhadap minuman keras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Ia juga mengajak masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga kondisi keamanan di lingkungan masing-masing. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan warga dinilai penting karena upaya menjaga keamanan dan ketertiban tidak hanya bergantung pada kegiatan kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, jajaran TNI, kejaksaan, pengadilan, instansi pemerintah terkait, pejabat utama Polresta Cirebon, serta para kapolsek di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan keterlibatan sejumlah lembaga dalam mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Kegiatan ini juga menjadi bentuk koordinasi antara kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Melalui pelaksanaan KRYD dan Operasi Pekat, Polresta Cirebon berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras serta penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan teknis. Kegiatan penertiban tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi potensi gangguan keamanan sekaligus menciptakan kondisi lingkungan yang lebih tertib. Kepolisian juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ketika menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Pemusnahan ribuan barang bukti pada 2 November 2026 tersebut menjadi salah satu langkah lanjutan dari rangkaian penindakan yang telah dilakukan selama empat bulan sebelumnya. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai ribuan botol minuman keras dan ribuan unit knalpot, kegiatan tersebut menunjukkan hasil penertiban yang dilakukan jajaran kepolisian di Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon menyatakan akan terus melaksanakan kegiatan kepolisian secara berkelanjutan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Cirebon dapat tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, serta nyaman bagi warga dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *