Jakarta, Harianmedia — Kepolisian mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyelidikan kasus seorang anak perempuan berusia 20 bulan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ibu kandung berinisial JM dan ayah tiri berinisial AR. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di sekitar toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Penyelidikan kemudian berkembang setelah masyarakat memberikan informasi kepada petugas mengenai kejadian yang mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang kejadian dan peran masing-masing tersangka.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang saksi yang berada di sekitar toilet umum Pasar Kebayoran Lama mendengar suara tangisan anak dari dalam lokasi tersebut. Suara itu menimbulkan kecurigaan sehingga orang-orang di sekitar tempat kejadian mulai memperhatikan aktivitas kedua orang dewasa yang bersama anak tersebut. Informasi mengenai kejadian itu kemudian diteruskan kepada petugas kepolisian. Peran masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses awal pengungkapan perkara. Setelah menerima informasi, petugas melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk menelusuri keberadaan anak serta orang-orang yang terlibat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. Lokasi awal kejadian berada di toilet umum sekitar Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga terdapat dua waktu kejadian yang sedang didalami, yakni sekitar pukul 19.00 WIB dan 23.00 WIB. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dikumpulkan penyidik untuk menyusun kronologi secara lebih lengkap. Polisi juga memeriksa keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi guna mencocokkan informasi mengenai aktivitas kedua tersangka sebelum dan setelah peristiwa berlangsung.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan orang terdekat anak tersebut. JM merupakan ibu kandung, sedangkan AR adalah ayah tiri. Keduanya diketahui berada bersama anak berusia 20 bulan tersebut ketika peristiwa berlangsung. Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga keduanya terlibat dalam kejadian yang menyebabkan anak tersebut meninggal dunia. Polisi kemudian menetapkan JM dan AR sebagai tersangka serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan sejumlah bukti yang berkaitan dengan perkara.
Polisi juga mengungkap perjalanan kedua tersangka setelah meninggalkan kawasan Kebayoran Lama. Berdasarkan hasil pendalaman, keduanya diketahui menggunakan transportasi daring menuju kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Setelah turun dari kendaraan, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Di kawasan tersebut, petugas kemudian menemukan lokasi yang berkaitan dengan perkara, tepatnya di sekitar Jalan Taman Bendungan Jatiluhur 5, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan karena membantu petugas menelusuri perjalanan kedua tersangka setelah kejadian di Kebayoran Lama.
Dalam pemeriksaan awal, kepolisian menyampaikan bahwa persoalan ekonomi diduga menjadi salah satu latar belakang peristiwa tersebut. Kedua tersangka disebut mengaku mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membiayai anak-anak mereka. Anak berusia 20 bulan tersebut diketahui merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Polisi juga mengungkap bahwa kakak anak tersebut berusia sekitar tiga tahun. Meski demikian, dugaan latar belakang ekonomi masih merupakan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan dan tidak dapat diperlakukan sebagai pembenaran atas tindakan yang sedang diproses secara hukum.
Untuk memperkuat penyidikan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Beberapa barang yang diamankan di antaranya tisu dengan bercak darah serta sebuah ember atau bak mandi berwarna hitam. Selain itu, pemeriksaan forensik dilakukan terhadap anak tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, pemeriksaan awal menemukan sejumlah luka yang diduga berkaitan dengan penganiayaan. Namun, penyidik masih menunggu dan mendalami hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian secara lebih lengkap. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan ahli kedokteran forensik dan psikologi forensik sebagai bagian dari pendekatan penyidikan ilmiah.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak yang sedang ditangani penyidik. Kedua tersangka masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kebayoran Lama. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kakak anak berusia sekitar tiga tahun telah mendapatkan perhatian dan bantuan dari pihak pemerintah setempat. Kepolisian menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan penanganan sementara. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan dan perlindungan anak yang masih berusia balita itu tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan kepolisian pada 2 November 2026, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan berulang serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi juga mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang membantu proses pengungkapan kejadian di Kebayoran Lama. Penyelidikan selanjutnya akan berfokus pada pencocokan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, dan barang bukti yang telah diamankan. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak serta peran masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.

