Jember, 30 Januari 2025– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi mencopot enam pegawai yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat yang berujung pada pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah inspektorat ATR/BPN melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut.
Nusron Wahid menyatakan bahwa delapan pegawai telah diperiksa terkait permasalahan ini. Dari hasil pemeriksaan, enam orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang. Akibatnya, keenam pegawai tersebut dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya menerima sanksi administratif.
“Kami telah memproses hasil pemeriksaan internal dan mengambil langkah tegas terhadap enam pegawai yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Proses pencopotan jabatan mereka sedang dalam tahap finalisasi,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.tv
Kasus ini bermula dari pemasangan pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang memicu protes masyarakat dan nelayan setempat. Pagar tersebut diduga menghalangi akses nelayan ke laut, yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian mereka.
Menanggapi keluhan warga, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), langsung menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM dan SHGB di kawasan tersebut. AHY menegaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang sesuai.
“Ada dugaan kuat bahwa sertifikat ini diterbitkan tanpa kajian yang memadai dan berpotensi melanggar aturan tata ruang yang berlaku. Kami mendorong agar pihak berwenang segera menuntaskan kasus ini,” ungkap Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, dikutip dari Jawapos.com
Setelah mencopot enam pegawai tersebut, Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem pengelolaan pertanahan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan serupa di masa depan. Ia juga berjanji akan mengevaluasi prosedur penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir guna mencegah permasalahan serupa terulang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan tata ruang dan pertanahan di Indonesia. Pemerintah kini menghadapi tuntutan dari berbagai pihak untuk melakukan reformasi sistem pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, masyarakat sekitar pesisir Tangerang berharap agar area yang terdampak pemasangan pagar laut segera dikembalikan seperti semula. Para nelayan meminta pemerintah menjamin akses mereka ke laut tanpa hambatan.
“Kami hanya ingin bisa bekerja mencari ikan seperti biasa. Jangan sampai tanah dan laut yang menjadi sumber penghidupan kami malah dimanfaatkan oleh segelintir orang demi kepentingan bisnis,” kata seorang nelayan yang enggan disebut namanya, dikutip dari Kompas.tv
Pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap sertifikat yang telah diterbitkan di kawasan pesisir Tangerang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sumber:
Prayoga, F. (2025). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai Buntut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang. https://www.kompas.tv/nasional/570481/menteri-atr-bpn-nusron-wahid-copot-6-pegawai-buntut-pemasangan-pagar-laut-di-tangerang. Diakses pada 30 Januari 2025.
Ridwan, M. (2025). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai Buntut Pagar Laut Tangerang. https://www.jawapos.com/nasional/015587124/menteri-atrbpn-nusron-wahid-copot-6-pegawai-buntut-pagar-laut-tangerang. Diakses pada 30 Januari 2025.