Jember, 26 Februari 2025 – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat bukanlah hasil oplosan atau campuran dari Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang mengindikasikan adanya manipulasi BBM.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Ia menekankan bahwa informasi yang beredar mengenai BBM oplosan merupakan disinformasi.
“Kami pastikan bahwa BBM yang dijual ke masyarakat sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Ditjen Migas. RON 92 berarti Pertamax, RON 90 berarti Pertalite,” ujar Fadjar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Fadjar menjelaskan bahwa produksi BBM telah melalui serangkaian penelitian dan pengujian oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), memastikan bahwa kualitasnya memenuhi standar pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa isu yang berkembang terkait BBM oplosan tidak sesuai dengan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.
“Narasi tentang oplosan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan. Kejaksaan lebih mempersoalkan pembelian impor Pertalite dan Pertamax, bukan adanya oplosan,” jelas Fadjar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding-nya serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, meminta masyarakat untuk tidak khawatir, menegaskan bahwa BBM yang beredar saat ini bukan hasil oplosan dan tidak terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. “Jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Itu tidak tepat,” kata Harli di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Pertamina menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga memastikan bahwa distribusi dan kualitas BBM kepada masyarakat tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan.
Sumber :
Ayuningrum, R. (2025). Pertamina Buka Suara soal BBM Oplosan di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak. https://finance.detik.com/energi/d-7795389/pertamina-buka-suara-soal-bbm-oplosan-di-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak. Diakses pada 26 Februari 2025.
Naibaho, R. (2025). Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun. https://news.detik.com/berita/d-7794037/kasus-tata-kelola-minyak-mentah-rugikan-negara-hingga-rp-193-7-triliun. Diakses pada 26 Februari 2025.
Octavia, S., Ramadhan, A. (2025). Kejagung Minta Publik Tak Khawatir, BBM yang Beredar Bukan Hasil Oplosan. https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/13121151/kejagung-minta-publik-tak-khawatir-bbm-yang-beredar-bukan-hasil-oplosan. Diakses pada 26 Februari 2025.