Jakarta, 18 November 2024 – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan secara bertahap. Pengumuman tersebut dapat diakses melalui portal SSCASN untuk setiap peserta atau melalui instansi yang dilamar.
Pada pengumuman hasil SKD, peserta akan menemukan kode tertentu di kolom keterangan, seperti P/L, P, TL, TH, dan DIS. Kode “TL” berarti peserta tidak lulus seleksi karena tidak memenuhi ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam tes SKD. Peserta yang mendapatkan keterangan “TL” tidak akan bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah peserta yang mendapatkan keterangan “TL” bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil SKD. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jawabannya adalah tidak bisa. BKN menjelaskan bahwa pengumuman hasil SKD CPNS 2024 tidak disertai dengan masa sanggah, berbeda dengan pengumuman hasil administrasi yang memang memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa tidak ada masa sanggah untuk hasil SKD, dan hal ini merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). “Memang tidak pernah ada sanggah hasil SKD,” ujarnya saat dikutip oleh Kompas.com.
Namun, pada tahun lalu, BKN memberikan kesempatan masa sanggah bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil SKD jika terdapat kekeliruan, seperti perbedaan antara nilai yang tercantum dalam lembar pengumuman dan nilai asli yang diperoleh peserta. Meski demikian, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD yang diperoleh peserta.
Dengan demikian, bagi peserta yang tidak lulus SKD CPNS 2024, mereka harus menerima hasil tersebut dan tidak dapat mengajukan keberatan atau perbaikan terhadap nilai yang telah diumumkan.