Viral Video di Ketapang, Polisi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus

Kalimantan Barat, Harianmedia — Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan melakukan tindakan fisik terhadap anak kecil menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial pada awal November 2026. Peristiwa yang terekam itu terjadi di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kepolisian Resor Ketapang membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa perempuan yang dilaporkan masih dalam pencarian.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menjelaskan, peristiwa dalam rekaman CCTV itu terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.50 WIB. Anak yang terlihat dalam rekaman tersebut berusia empat tahun. Perempuan yang dilaporkan berinisial RO alias ITA dan disebut merupakan ibu kandung anak tersebut.

Rekaman CCTV yang beredar memiliki durasi sekitar 53 detik. Dalam tayangan itu terlihat seorang perempuan melakukan tindakan fisik terhadap seorang anak perempuan. Rekaman memperlihatkan anak tersebut menerima satu tamparan di bagian wajah, kemudian tiga tendangan pada bagian tubuh. Ketika anak itu terjatuh di lantai, perempuan tersebut kembali melayangkan dua tendangan.

Suara kata-kata kasar juga terdengar dalam rekaman yang beredar. Anak tersebut tampak menangis selama kejadian berlangsung. Rincian itu merupakan gambaran yang terlihat dan terdengar dalam video, sementara penentuan peristiwa pidana serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan hukum oleh kepolisian.

Keterangan mengenai kejadian tersebut disampaikan Kapolres Ketapang pada Jumat, 6 November 2026. Ia membenarkan bahwa laporan yang diterima polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya ditangani sebagai video yang ramai dibicarakan di media sosial, tetapi juga telah masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan laporan keluarga.

Menurut penjelasan Kapolres, ayah anak tersebut membuat laporan setelah mengetahui istrinya meninggalkan rumah pada 3 Oktober 2026 dengan membawa kedua anak mereka. Setelah itu, ayah korban melaporkan dugaan tindakan terhadap anak yang disebut terjadi pada Maret 2026 ke Polres Ketapang. Informasi tersebut menjelaskan bahwa waktu kejadian yang terekam dan waktu laporan kepada polisi berbeda beberapa bulan.

Polisi menyebut perempuan yang dilaporkan belum ditemukan. Hingga keterangan disampaikan pada Jumat, 6 November 2026, petugas masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan RO alias ITA. Kapolres menyampaikan bahwa pencarian tersebut masih berlangsung. Belum ada keterangan dalam informasi yang disampaikan kepolisian mengenai lokasi perempuan itu saat ini.

Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena polisi perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian. Namun, informasi yang tersedia sejauh ini belum memuat penjelasan terperinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap anak, kondisi terkini anak, ataupun keterangan langsung dari perempuan yang dilaporkan. Karena itu, hal-hal tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang telah disampaikan.

Polres Ketapang menyatakan perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang disebut dalam penanganan dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Penerapan sangkaan dalam tahap penanganan perkara tidak sama dengan putusan bersalah. Proses hukum masih perlu berjalan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti serta menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa rekaman yang beredar di media sosial dapat menjadi perhatian luas, tetapi informasi mengenai perkara tetap perlu merujuk pada keterangan yang dapat diverifikasi. Dalam kasus di Nanga Tayap ini, keterangan resmi kepolisian telah memastikan waktu dan wilayah kejadian, usia anak, identitas inisial pihak yang dilaporkan, adanya laporan dari ayah anak, serta upaya pencarian yang masih dilakukan.

Sementara itu, belum ada informasi resmi yang cukup untuk menjelaskan secara lengkap keadaan anak setelah kejadian dalam rekaman tersebut. Kepolisian juga belum menyampaikan bahwa perempuan yang dilaporkan telah ditemukan atau diamankan. Perkembangan yang dapat dipastikan sampai Jumat, 6 November 2026, adalah Polres Ketapang masih menindaklanjuti laporan dan melakukan pencarian terhadap perempuan berinisial RO alias ITA.

Dengan perkembangan tersebut, penanganan perkara dugaan kekerasan fisik terhadap anak di Kecamatan Nanga Tayap masih berlanjut. Polisi masih berupaya menemukan pihak yang dilaporkan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pencarian, keterangan para pihak, serta proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ketapang.

Dalam penjelasan yang disampaikan pada 6 November, Kapolres tidak menyebut bahwa perempuan tersebut telah ditangkap. Keterangan yang diberikan masih sebatas upaya pencarian terhadap terlapor. Oleh sebab itu, perkembangan perkara perlu dibedakan antara informasi yang sudah dikonfirmasi dan hal yang masih menunggu hasil penanganan polisi. Sampai saat keterangan itu disampaikan, belum ada informasi mengenai penetapan status hukum lebih lanjut terhadap RO alias ITA.

Perbedaan waktu antara kejadian pada 11 Maret dan laporan setelah peristiwa pada 3 Oktober juga menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan kepolisian. Laporan ayah anak menjadi dasar polisi menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut. Adapun rekaman CCTV yang beredar menjadi perhatian publik setelah tersebar beberapa hari terakhir.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *