Jakarta, Harianmedia — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 3 November 2026, dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku serta penghapusan sejumlah data elektronik yang diduga berhubungan dengan aktivitas tersebut. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengungkapan perkara ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem penyadapan milik kepolisian tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan komunikasi kepala negara, tetapi juga menyangkut dugaan pemantauan komunikasi sejumlah pihak dari berbagai kalangan.

Sistem yang menjadi perhatian dalam penyidikan tersebut dikenal dengan nama Lawful Interception Management System atau LIMS. Sistem ini digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum. Dalam penjelasan penyidik, beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi dan tanpa disertai kebutuhan penegakan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan penyadapan.

Padahal, kegiatan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Kepolisian memiliki ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan penyadapan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, bukan digunakan secara bebas tanpa prosedur yang ditentukan.

Perkembangan lain dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penghapusan file hasil penyadapan. Penyidik mengungkapkan bahwa sekitar Oktober 2026 terdapat perintah untuk menghapus file yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan. Petugas yang mengetahui adanya dugaan penghapusan data kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Setelah laporan diterima, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan penyadapan, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan informasi elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Listyo Sigit Prabowo diketahui merupakan mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, Ahrie Sonta Nasution merupakan pejabat di Divisi Hukum Polri dan Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi yang bertugas sebagai tenaga pengajar di lingkungan pendidikan dan pelatihan kepolisian. Satu orang lainnya berinisial SU, yang disebut sebagai Slamet Uliandi, masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Setelah penetapan tersangka diumumkan, ketiganya menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk bagaimana perintah penyadapan diberikan, bagaimana nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem, serta siapa saja yang memiliki akses terhadap perangkat dan data yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) undang-undang yang sama, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi informasi elektronik secara melawan hukum, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak.

Ancaman pidana maksimal yang dijelaskan penyidik untuk pasal-pasal tersebut masing-masing mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih harus membuktikan unsur-unsur dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan selama penyidikan.

Perkara ini turut mendapat perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat pemerintahan merupakan persoalan serius bagi negara. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sederhana karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan pejabat pemerintahan.

Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri. Presiden disebut menginginkan agar proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan dan penyidikan berjalan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Pemerintah juga menilai perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme serta pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan penegakan hukum.

Hingga Rabu, 4 November 2026, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut. Motif di balik dugaan penyadapan belum diungkap secara lengkap kepada publik. Pihak kepolisian juga masih perlu menjelaskan lebih jauh mengenai asal kegiatan penyadapan, alur penggunaan sistem LIMS, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan yang seharusnya digunakan berdasarkan kewenangan hukum. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *