Jakarta, Harianmedia — Pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diperketat pada Kamis, 5 November 2026, menjelang kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan serta mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan di sekitar gedung pengadilan.
Jumlah personel tersebut terdiri atas 5.570 anggota Polri dan 1.200 personel TNI. Pengerahan ribuan aparat dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan masyarakat dan kelompok pendukung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pengamanan juga dipersiapkan agar aktivitas persidangan dapat berlangsung dengan tertib dan situasi di sekitar pengadilan tetap terkendali.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa jumlah personel yang diterjunkan telah disesuaikan dengan perkiraan situasi di lapangan. Menurutnya, aparat gabungan ditempatkan di sejumlah titik dengan pembagian tugas berdasarkan kebutuhan pengamanan.
Pengerahan 6.770 personel tersebut menjadi perhatian karena persidangan kali ini dijadwalkan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama Dokter Tifa.
Kehadiran Jokowi berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan mengenai keaslian ijazah. Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan pihak lainnya menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Agenda pemeriksaan saksi menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang sedang berlangsung di PN Jakarta Timur.
Pengamanan di lingkungan pengadilan menerapkan sistem tiga lapis atau tiga ring. Ring pertama difokuskan pada ruang sidang utama untuk menjaga jalannya pemeriksaan. Ring kedua ditempatkan di sekitar gedung PN Jakarta Timur, sedangkan ring ketiga berada di kawasan luar pengadilan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan dari luar area persidangan.
Pembagian pengamanan tersebut dilakukan agar setiap kawasan memiliki pengawasan sesuai dengan tingkat kebutuhan. Personel yang bertugas juga disiapkan untuk mengatur pergerakan pengunjung, memantau situasi, serta mengantisipasi penumpukan massa di sekitar gedung pengadilan.
Dalam pengaturan akses menuju area pengadilan, kepolisian juga menyiapkan pembatasan jumlah pendukung yang dapat memasuki kawasan tertentu. Pada ring kedua, disiapkan empat sektor dengan kuota sebanyak 200 orang. Jumlah tersebut dibagi menjadi 100 orang dari kelompok pendukung Projo dan 100 orang dari kelompok pendukung Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
Sementara itu, untuk memasuki ruang sidang utama, jumlah pendukung yang disiapkan sebanyak 80 orang. Kuota tersebut dibagi secara seimbang, yakni 40 orang dari kelompok pendukung Projo dan 40 orang dari kelompok pendukung Roy Suryo serta Dokter Tifa.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari langkah pengendalian jumlah pengunjung agar kapasitas ruangan tidak terlampaui. Dengan adanya pembagian kuota, aparat dapat melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang memasuki area persidangan secara lebih teratur.
Pihak pengadilan sebelumnya juga menjelaskan bahwa persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung yang dapat menyaksikan langsung dari dalam ruang sidang tetap menyesuaikan kapasitas ruangan yang tersedia.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur Efendi menyampaikan bahwa ruang sidang memiliki kapasitas sekitar 80 orang. Oleh karena itu, tidak semua pengunjung dapat masuk secara bersamaan apabila jumlah orang yang datang melebihi daya tampung ruangan.
Sebagai alternatif bagi masyarakat yang tidak memperoleh tempat di dalam ruang sidang, pihak pengadilan menyiapkan fasilitas televisi di luar ruangan. Melalui fasilitas tersebut, pengunjung tetap dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus memasuki ruang sidang utama.
Pengadilan juga menyatakan bahwa kesempatan menyaksikan persidangan tidak dibatasi berdasarkan kelompok pendukung tertentu. Masyarakat umum maupun pendukung dari kedua pihak dapat mengikuti persidangan dengan tetap memperhatikan kapasitas ruangan dan pengaturan yang telah ditetapkan.
Selain pengaturan jumlah pengunjung, aparat keamanan turut melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan untuk memastikan kesiapan lokasi. Persiapan tersebut mencakup pemeriksaan ruang sidang utama, kawasan sekitar gedung, hingga tempat transit yang akan digunakan oleh saksi dan terdakwa selama rangkaian kegiatan persidangan.
Kepolisian juga menyiapkan pengamanan terbuka dan tertutup. Pengamanan terbuka dilakukan melalui penempatan personel yang terlihat di sejumlah titik, sedangkan pengamanan tertutup diarahkan untuk mendukung deteksi dini terhadap kemungkinan gangguan keamanan.
Dalam pelaksanaannya, personel dari sejumlah satuan kepolisian turut dilibatkan. Di antaranya unsur Brigade Mobil, Samapta, Satuan Reserse Kriminal, serta Satuan Intelijen dan Keamanan. Penempatan personel tersebut dilakukan melalui koordinasi antara jajaran kepolisian di wilayah Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan agenda persidangan yang telah disampaikan, Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang perkara Roy Suryo pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, persidangan Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
Pelaksanaan kedua agenda tersebut pada satu hari merupakan hasil dari permohonan jaksa yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan. Jaksa meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan pada tanggal yang sama dengan mempertimbangkan aspek keselamatan. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh majelis hakim.
Kepastian kehadiran Jokowi juga disampaikan melalui ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Jokowi dijadwalkan tiba di PN Jakarta Timur pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB untuk memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Dengan jumlah personel yang mencapai ribuan, sistem pengamanan tiga ring, serta pembatasan akses pengunjung, aparat dan pihak pengadilan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung kelancaran persidangan.
Perhatian terhadap jalannya sidang ini tidak terlepas dari posisi Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang sedang diproses secara hukum. Keterangan yang diberikan dalam persidangan nantinya menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang akan dipertimbangkan dalam proses hukum sesuai kewenangan majelis hakim.
Pengamanan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, menjadi salah satu langkah untuk menjaga kegiatan persidangan tetap berlangsung sesuai agenda. Aparat gabungan disiagakan di dalam maupun di luar kawasan pengadilan dengan pembagian tugas berdasarkan sistem pengamanan yang telah disiapkan.

