Aksi Perempuan di Jakarta 7 November, Sembilan Tuntutan dan Peristiwa di Monas

Sumber Foto : Kompasiana

Jakarta, Harianmedia — Aksi Women’s March Jakarta 2026 digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 November 2026. Kegiatan yang diikuti berbagai kelompok masyarakat tersebut membawa sembilan tuntutan yang berkaitan dengan hak perempuan, keadilan gender, perlindungan sosial, kebebasan sipil, hingga persoalan lingkungan. Massa aksi memulai perjalanan dari kawasan Simpang Sarinah sekitar pukul 06.30 WIB dengan tujuan menuju Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas). Para peserta membawa berbagai poster dan menyampaikan aspirasi melalui orasi sepanjang kegiatan. Aksi tersebut menjadi ruang bagi kelompok perempuan, buruh, masyarakat adat, aktivis lingkungan, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat lainnya untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka anggap membutuhkan perhatian pemerintah.

Pelaksanaan demonstrasi sempat diwarnai ketegangan ketika massa berusaha melanjutkan perjalanan dari Jalan MH Thamrin menuju kawasan Patung Kuda. Sejumlah petugas kepolisian menghadang pergerakan peserta sehingga terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat di lokasi. Peristiwa tersebut berlangsung ketika rombongan berusaha melewati barisan petugas yang melakukan penyekatan. Berdasarkan laporan mengenai jalannya kegiatan, ketegangan terjadi sekitar pukul 07.55 hingga 07.58 WIB. Dari atas mobil komando, seorang orator meminta tim advokasi dan pengacara untuk maju melakukan negosiasi dengan petugas agar massa dapat melanjutkan perjalanan. Peserta kemudian tetap berupaya meneruskan aksi untuk menyampaikan aspirasi yang telah disiapkan. Setelah melewati sejumlah hambatan, sebagian massa akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju kawasan Monas.

Dalam aksi tersebut, Women’s March Jakarta membawa sembilan tuntutan utama yang mencakup berbagai persoalan sosial dan hak masyarakat. Tuntutan pertama berkaitan dengan jaminan keadilan ekonomi dan perlindungan sosial universal. Peserta meminta pemerintah memperhatikan harga kebutuhan pokok, memprioritaskan anggaran negara untuk layanan publik, serta memberikan perlindungan kepada pekerja perawatan, buruh, dan pekerja migran. Tuntutan kedua meminta penghapusan kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi berdasarkan gender, seksualitas, disabilitas, agama, pekerjaan, identitas, maupun status sosial. Tuntutan tersebut juga mencakup perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan dalam memperoleh hak dan perlakuan setara.

Tuntutan ketiga berhubungan dengan pemenuhan hak atas tubuh, kesehatan, dan kehidupan yang bebas dari kekerasan. Peserta meminta adanya jaminan layanan kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan femisida, serta pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Tuntutan keempat menyoroti kekerasan berbasis gender online atau KBGO, termasuk persoalan sensor dan pembatasan kebebasan digital. Mereka juga meminta perlindungan data pribadi serta jaminan kebebasan pers dan berekspresi. Sementara itu, tuntutan kelima mendorong pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan hak asasi manusia. Dalam tuntutan tersebut, penyelenggara meminta adanya keterlibatan masyarakat secara bermakna dalam proses penyusunan kebijakan, terutama kelompok yang terdampak langsung oleh peraturan tersebut.

Selanjutnya, tuntutan keenam berkaitan dengan penghentian militerisasi ruang sipil dan kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia. Peserta meminta penarikan TNI dan Polri dari posisi sipil serta pembentukan mekanisme perlindungan yang efektif bagi para pembela HAM. Tuntutan ketujuh menyoroti situasi di Papua dengan meminta penghentian pendekatan kekerasan dan militeristik terhadap masyarakat setempat. Tuntutan kedelapan berhubungan dengan keadilan ekologis, termasuk desakan untuk menghentikan pembangunan yang dinilai dapat merampas ruang hidup masyarakat. Adapun tuntutan kesembilan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan publik yang dianggap berisiko terhadap keselamatan masyarakat, termasuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG apabila keselamatan masyarakat tidak dapat dijamin. Kesembilan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa isu yang dibawa dalam aksi tidak hanya berkaitan dengan perempuan, tetapi juga menyentuh persoalan ekonomi, lingkungan, kebebasan sipil, dan perlindungan hak masyarakat secara luas.

Setelah rangkaian aksi berlangsung, muncul laporan mengenai dugaan penyerangan terhadap peserta Women’s March Jakarta di kawasan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 November 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan tim hukum penyelenggara, kejadian tersebut melibatkan tiga orang tidak dikenal yang datang dari arah Sarinah dan menghampiri kumpulan peserta. Salah seorang dari mereka diduga merampas atribut berupa bendera pelangi yang dibawa dalam kegiatan tersebut. Orang yang memegang bendera kemudian berusaha mengambil kembali atribut yang dirampas. Namun, dalam proses tersebut, peserta itu justru terseret hingga terjatuh dan mengalami luka. Tim hukum menyebut orang-orang tersebut menggunakan kacamata, masker, dan penutup wajah sehingga identitas mereka belum diketahui berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan.

Pihak penyelenggara menyampaikan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan tiga peserta mengalami trauma fisik. Salah satu peserta dilaporkan mengalami cedera serius pada bagian tangan kiri dan sedang menjalani fisioterapi. Women’s March Jakarta juga menyampaikan kecaman terhadap dugaan tindakan yang menimpa peserta setelah kegiatan demonstrasi berlangsung. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, penyelenggara menyoroti keberadaan sejumlah personel kepolisian di sekitar lokasi ketika peristiwa terjadi. Mereka menilai aparat yang berada di tempat kejadian tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada peserta. Penyelenggara juga menyampaikan dugaan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan sikap anti-queer karena atribut bendera pelangi menjadi bagian dari peristiwa yang dilaporkan. Meski demikian, dugaan mengenai motif maupun keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Women’s March Jakarta menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta agar kejadian tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penyelenggara juga meminta adanya perhatian terhadap kondisi peserta yang mengalami luka serta pemenuhan hak mereka untuk mendapatkan perlindungan. Rangkaian peristiwa pada 7 November 2026 tersebut membuat pelaksanaan Women’s March Jakarta menjadi perhatian, mulai dari penyampaian sembilan tuntutan, ketegangan ketika massa bergerak menuju Patung Kuda, hingga laporan dugaan penyerangan di kawasan Monas setelah aksi berlangsung. Hingga informasi yang diberitakan pada hari yang sama, keterangan mengenai dugaan penyerangan tersebut masih berasal dari pihak penyelenggara dan tim hukumnya. Identitas orang-orang yang diduga terlibat serta perkembangan penanganan lebih lanjut masih menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *