Jakarta, Harianmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghitungan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan MK menjadi bagian penting dalam pengaturan kebijakan fiskal nasional karena menyangkut pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan. Selama ini, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis turut diperhitungkan dalam komponen anggaran pendidikan. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggaran untuk program tersebut harus dipisahkan sehingga tidak lagi menjadi bagian dari penghitungan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam konstitusi harus difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung. Oleh karena itu, pendanaan program yang memiliki tujuan berbeda, meskipun berkaitan dengan peserta didik, tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan mulai tahun anggaran 2028.
Meski demikian, MK tidak memberlakukan putusan tersebut secara langsung. Lembaga tersebut memberikan masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Masa transisi diberikan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur penganggaran, menyusun regulasi pendukung, serta melakukan berbagai langkah administratif yang diperlukan sebelum kebijakan diterapkan sepenuhnya.
Dengan adanya masa transisi, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Pemerintah juga memiliki kesempatan untuk menyiapkan skema pendanaan baru yang selaras dengan putusan MK tanpa mengganggu keberlangsungan program yang telah berjalan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran, termasuk peserta didik. Program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui putusan ini, MK tidak membatalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Yang diatur adalah mekanisme penganggarannya agar tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Dengan demikian, keberlangsungan program tetap dapat dilakukan melalui sumber pendanaan yang disusun secara terpisah dalam APBN.
Keputusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai penghitungan anggaran pendidikan di Indonesia. Pemerintah nantinya perlu menyesuaikan penyusunan APBN sehingga alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap dipenuhi tanpa memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen tersebut.
Penyesuaian tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi pelaksanaan amanat konstitusi mengenai pendanaan sektor pendidikan. Dengan pemisahan anggaran, pemerintah diharapkan dapat menyusun perencanaan yang lebih jelas antara pembiayaan pendidikan dan pembiayaan program sosial maupun program prioritas nasional lainnya.
Putusan MK juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun rencana anggaran pada tahun-tahun mendatang. Setiap instansi perlu menyesuaikan perencanaan program agar sesuai dengan ketentuan baru yang akan berlaku mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Selain memberikan kepastian mengenai penghitungan anggaran pendidikan, putusan tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemisahan sumber pendanaan akan memudahkan proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan masing-masing program.
Dengan adanya struktur anggaran yang lebih terpisah, evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis maupun anggaran pendidikan juga dapat dilakukan secara lebih terukur. Hal ini dinilai penting agar setiap program memiliki indikator pencapaian yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ke depan, pemerintah memiliki waktu sekitar dua tahun anggaran untuk melakukan berbagai penyesuaian sebelum kebijakan mulai berlaku. Masa tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyusun regulasi teknis, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan perubahan mekanisme pendanaan tidak menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Di sisi lain, putusan MK menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional agar tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap penyusunan APBN harus memperhatikan ketentuan mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memenuhi kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah.
Pemisahan anggaran juga memberikan ruang yang lebih jelas bagi pemerintah dalam mengelola berbagai program strategis nasional. Dengan mekanisme tersebut, setiap program memiliki sumber pembiayaan yang terukur sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara lebih tertib dan akuntabel.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri tetap menjadi salah satu program yang diprioritaskan pemerintah. Namun mulai APBN Tahun Anggaran 2028, pembiayaannya tidak lagi menjadi bagian dari penghitungan anggaran pendidikan, melainkan disusun melalui skema anggaran tersendiri sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Hingga putusan tersebut dibacakan, pemerintah masih memiliki waktu untuk menyesuaikan berbagai kebijakan teknis yang diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan implementasi putusan MK berjalan dengan baik tanpa mengganggu pelaksanaan program maupun pemenuhan alokasi anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi memberikan arah baru dalam pengelolaan anggaran negara. Mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis akan dipisahkan dari anggaran pendidikan, sementara kewajiban negara untuk memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap dilaksanakan sesuai amanat konstitusi.

