Bekasi, Harianmedia — Perkembangan kasus kecelakaan truk molen di Kota Bekasi, Jawa Barat, memasuki tahap baru setelah kepolisian menetapkan pengemudi kendaraan tersebut sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menggelar perkara untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu. Kecelakaan tersebut berlangsung pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu melibatkan sebuah truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang saat kejadian sedang melintas di kawasan tersebut. Polisi kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan dan tanggung jawab pengemudi dalam peristiwa tersebut.
Pengemudi truk molen yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial TM. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana pada Senin, 2 November 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melaksanakan gelar perkara dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Sebelumnya, status penanganan kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu malam, 1 November 2026. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara kepolisian, truk tersebut diketahui melaju dari arah Universitas Islam 45 Bekasi menuju kawasan Rawa Panjang. Kendaraan kemudian melintasi jalan menurun di sekitar jembatan sebelum tiba di lokasi kejadian. Pada saat itu, truk diduga mengalami gangguan atau malafungsi pada sistem pengereman. Kondisi tersebut membuat pengemudi kesulitan mengendalikan kendaraan yang sedang melaju. Truk kemudian bergerak ke arah kiri hingga membentur tembok pembatas kampus dan mengenai sejumlah warga yang sedang berada di sekitar halte di sisi jalan. Rangkaian kejadian tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan faktor yang menyebabkan kendaraan kehilangan kendali.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 12 orang menjadi korban. Berdasarkan data yang disampaikan dalam penanganan perkara, enam orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka. Para korban kemudian mendapatkan penanganan medis di sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Bekasi. Sebagian korban dibawa ke RSUD Kota Bekasi, sementara korban lainnya mendapatkan perawatan di RS Siloam Sepanjang Jaya dan RS Juwita. Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan halte yang digunakan masyarakat untuk menunggu kendaraan umum. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi turut terdampak ketika truk molen tersebut kehilangan kendali.
Setelah menerima laporan kecelakaan, petugas kepolisian melakukan penanganan di lokasi dengan mengamankan area kejadian dan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi. Pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai arah pergerakan kendaraan sebelum kecelakaan berlangsung. Polisi juga mengamankan truk molen yang terlibat sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Selain itu, keterangan pengemudi dan saksi yang mengetahui kejadian turut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan agar penyebab kecelakaan dapat diketahui berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan dugaan awal yang muncul setelah peristiwa terjadi.
Kepolisian juga melibatkan tim Traffic Accident Analysis atau TAA dalam proses pendalaman kecelakaan tersebut. Analisis ini dilakukan untuk mempelajari rangkaian pergerakan kendaraan, kondisi jalan, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan kejadian. Hasil pemeriksaan tim TAA nantinya akan dipadukan dengan keterangan ahli kendaraan dari agen tunggal pemegang merek atau ATPM. Selain itu, keterangan dari Dinas Perhubungan mengenai kelaikan kendaraan juga akan menjadi bahan pertimbangan penyidik. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi sistem pengereman dan memastikan apakah gangguan pada bagian tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan kecelakaan. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kejadian di Jalan Cut Mutia.
Dalam perkara ini, TM dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat yang berbeda-beda. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan kepolisian mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta. Saat penetapan tersebut diumumkan, TM masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian.
Perkembangan berikutnya, pada Selasa, 3 November 2026, kepolisian juga menyampaikan rencana untuk memanggil perusahaan pemilik truk molen tersebut guna dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak perusahaan diperlukan untuk mendalami informasi mengenai kendaraan yang digunakan saat kecelakaan, termasuk kondisi dan kelayakan armada sebelum beroperasi. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara. Waktu pemeriksaan masih dikoordinasikan oleh kepolisian. Langkah ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pengemudi, tetapi juga menelusuri aspek lain yang berkaitan dengan kendaraan yang terlibat.
Hingga Selasa, 3 November 2026, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan penyebab kecelakaan berdasarkan hasil analisis teknis. Penetapan TM sebagai tersangka menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan insiden truk molen di Bekasi. Namun, proses penyidikan masih diperlukan untuk memperjelas seluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi kendaraan sebelum digunakan dan faktor yang menyebabkan sistem pengereman diduga mengalami gangguan. Kepolisian juga perlu mencocokkan hasil pemeriksaan kendaraan dengan keterangan saksi serta temuan di lokasi. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum atas kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 1 November 2026, di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

