Solo, Harianmedia — Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta memusnahkan 12.866.052 batang rokok ilegal pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemusnahan tersebut berlangsung di Balai Kota Surakarta dan menjadi bagian dari penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang dilakukan selama periode Juli 2025 hingga Juli 2026. Selain jutaan batang rokok, turut dimusnahkan 164.400 mililiter atau sekitar 164,4 liter minuman mengandung etil alkohol.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis hasil tembakau. Sebanyak 11.758.319 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin atau SKM. Sementara itu, sebanyak 1.107.733 batang lainnya merupakan Sigaret Putih Mesin atau SPM. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta di wilayah kerja Solo Raya.
Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp19,29 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp12,53 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya nilai barang kena cukai yang berhasil diamankan sebelum kembali masuk ke peredaran.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kholis Kamaludin, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui operasi rutin. Kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta maupun melalui operasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di sejumlah wilayah Solo Raya. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Wilayah penindakan tidak hanya berada di Kota Surakarta. Pengawasan juga dilakukan bersama pemerintah daerah di Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Karanganyar. Barang yang kemudian dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang terkumpul dari wilayah kerja Bea Cukai Surakarta selama periode yang telah ditentukan.
Peredaran rokok ilegal ditemukan melalui sejumlah jalur distribusi. Pengiriman dalam jumlah besar antara lain menggunakan kendaraan seperti truk, mobil penumpang, dan bus. Sementara untuk jumlah yang lebih kecil, peredaran juga ditemukan melalui toko eceran dan toko kelontong. Kondisi tersebut membuat pengawasan dilakukan melalui penindakan sekaligus pemantauan di lapangan.
Pemerintah Kota Surakarta juga melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Pemantauan dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. Selain penindakan, sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat dan pemilik toko agar mengetahui ketentuan terkait barang kena cukai.
Dalam kegiatan pada 7 Oktober 2026, pemusnahan rokok dilakukan dengan beberapa metode. Sebagian rokok ilegal dimusnahkan secara simbolis menggunakan alat berat dengan cara digilas. Proses tersebut dilakukan di halaman Balai Kota Surakarta sebagai bagian dari seremoni pemusnahan barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Tidak seluruh rokok ilegal dimusnahkan di Balai Kota Surakarta. Sebagian lainnya dibawa ke PT Arah Environmental Indonesia yang berada di Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Di lokasi tersebut, rokok ilegal yang tersisa akan dimusnahkan melalui proses pembakaran.
Sementara itu, 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol juga dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak kemasan dan isinya menggunakan area penggilasan hingga tidak dapat digunakan kembali. Barang tersebut juga merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan barang hasil penindakan Bea Cukai Surakarta. Setelah diamankan melalui kegiatan pengawasan dan operasi penindakan, barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kemudian diproses sesuai mekanisme pemusnahan.
Kegiatan tersebut juga memperlihatkan kerja sama antara Bea Cukai Surakarta dan pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah Solo Raya. Selain melakukan penindakan terhadap barang ilegal, pengawasan di lapangan juga disertai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik toko.
Dengan dimusnahkannya 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol pada 7 Oktober 2026, barang hasil penindakan tersebut tidak lagi dapat digunakan atau diedarkan kembali. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp19,29 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp12,53 miliar.

