Sumber Foto: Zamachsyari/kumparan

Harianmedia — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan saat dirinya mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Gibran mengatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK dan memilih untuk kembali fokus menjalankan tugasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah menghadiri pembukaan pameran INACRAFT di Jakarta. Saat ditanya mengenai putusan MK, Gibran mengatakan dirinya menghormati tahapan dan proses yang berlangsung di lembaga tersebut.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran.

Gibran kemudian menegaskan bahwa dirinya akan fokus bekerja untuk masyarakat. Ia juga menyatakan akan membantu menyukseskan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari pemerintahan saat ini.

Pernyataan Gibran muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan pentingnya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut dalam perkara PHPU.

Meski permohonan tidak dapat diterima, dalam pertimbangan putusan MK juga menyampaikan temuan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

MK juga menyinggung dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dalam pertimbangannya, certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dinilai bukan sebagai bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan setingkat SMA. Dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu dalam perkara yang diajukan kepada MK.

Setelah putusan tersebut, Gibran mendapat pertanyaan mengenai bagian putusan MK yang menyebut tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan. Gibran kemudian memberikan jawaban mengenai perjalanan pendidikannya.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.

Pernyataan itu disampaikan Gibran ketika menjawab pertanyaan wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menyinggung bahwa dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang Strata 1 atau S1 di Singapura.

Gibran juga mengatakan persoalan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan akan segera ditindaklanjuti. “Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.

Sementara itu, putusan MK pada 6 Oktober 2026 menjadi akhir dari perkara PHPU yang diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Usai sidang putusan, sejumlah relawan Gibran yang berada di sekitar Gedung MK melakukan sujud syukur. Aksi tersebut dilakukan setelah majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Relawan menyatakan bersyukur atas hasil persidangan tersebut.

Di sisi lain, Gibran memilih tidak memperpanjang pernyataannya mengenai putusan tersebut. Ia menyatakan menghormati proses yang telah berjalan dan menegaskan kembali fokusnya untuk bekerja bagi masyarakat.

Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak lulus SMA. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat dalam persidangan tersebut. Pada saat yang sama, permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan pertimbangan mengenai posisi Gibran yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Setelah putusan itu, Gibran menyatakan akan melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan fokus mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut menjadi respons pertama Gibran setelah MK membacakan putusan terkait perkara syarat pendidikan yang menjadi perhatian publik.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *