Pematangsiantar, Harianmedia — Kasus yang melibatkan dua siswi di salah satu SMP Negeri di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah sebuah video beredar di media sosial. Dinas Pendidikan Pematangsiantar kemudian menindaklanjuti kejadian tersebut bersama pihak sekolah, keluarga kedua siswi, dan Polsek Siantar Selatan.
Siswi berinisial NR mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata setelah dipukul oleh siswi berinisial GLH. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026. Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Pematangsiantar, pemukulan dilakukan oleh satu orang siswi, sehingga pihak pemerintah daerah menegaskan kejadian tersebut bukan pengeroyokan.
Sebelum kejadian, NR disebut mendapat ejekan dari sejumlah temannya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar Syaiful Rizal, ejekan tersebut bahkan menyentuh persoalan mengenai orang tua NR.
Situasi kemudian berlanjut hingga terjadi pemukulan. GLH memukul NR dan menyebabkan bagian mata NR mengalami bengkak serta memar. Setelah mengetahui kejadian tersebut, wali kelas memanggil kedua siswi untuk dimintai keterangan. Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada kepala sekolah.
Pihak sekolah selanjutnya memberikan pertolongan awal kepada NR. Bagian mata yang mengalami pembengkakan mendapatkan perawatan dan obat dari pihak sekolah.
Pada malam hari setelah kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB, kepala sekolah mendatangi kediaman NR. Dalam pertemuan tersebut, keluarga NR bertemu dengan keluarga GLH. Kedua pihak kemudian menyepakati penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Rencana perdamaian selanjutnya dilakukan di sekolah pada Sabtu, 26 September 2026. Namun, sebelum surat perdamaian dibuat, video mengenai kejadian tersebut diunggah oleh pihak keluarga NR ke media sosial. Video tersebut kemudian menyebar dan menjadi perhatian publik.
Meski video telah beredar, proses mediasi tetap dilanjutkan. Dinas Pendidikan Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Selatan mempertemukan pihak-pihak terkait pada Sabtu, 26 September 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar, kepala sekolah, sejumlah guru, orang tua NR, dan orang tua GLH.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Salah satu hasil mediasi adalah kesepakatan agar NR mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Mata di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar.
Orang tua GLH juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga NR. Selain itu, mereka menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan NR hingga dinyatakan sembuh.
Kedua pihak kemudian membuat surat perdamaian bermaterai yang disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar dan kepala sekolah. Pihak terkait juga menyampaikan rencana membuat video klarifikasi mengenai informasi yang telah beredar di media sosial.
Selain penyelesaian secara kekeluargaan, pihak sekolah memberikan sanksi kepada GLH. Siswi tersebut dikenai skorsing selama 10 hari sebagai tindak lanjut atas tindakannya terhadap NR.
Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar menyatakan pihak sekolah telah memberikan perhatian terhadap kejadian tersebut sejak awal. Menurutnya, tidak ada pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan juga meminta agar informasi mengenai kejadian tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Hal tersebut berkaitan dengan beredarnya video dan berbagai informasi mengenai kejadian tersebut di media sosial.
Salah satu informasi yang diluruskan adalah mengenai dugaan pengeroyokan. Dinas Pendidikan Pematangsiantar dan pihak sekolah menegaskan bahwa tidak terjadi pengeroyokan terhadap NR. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemerintah daerah, pemukulan dilakukan oleh satu orang siswi, yaitu GLH.
Pemerintah Kota Pematangsiantar juga berharap penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjaga kondisi kedua siswi yang terlibat. Perhatian diberikan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak lebih lanjut terhadap kondisi mental dan kegiatan pendidikan mereka.
Dengan adanya mediasi, kedua keluarga telah mencapai kesepakatan penyelesaian. NR juga mendapatkan tindak lanjut pengobatan, sementara GLH menerima sanksi skorsing dari sekolah selama 10 hari.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video kejadian beredar di media sosial. Namun, berdasarkan penjelasan resmi Dinas Pendidikan Pematangsiantar, kejadian yang dialami NR bukan pengeroyokan. Pihak sekolah telah memberikan penanganan sejak mengetahui kejadian, kemudian proses penyelesaian dilanjutkan melalui pertemuan antara sekolah, keluarga, Dinas Pendidikan, dan kepolisian.

