Denpasar, Harianmedia — Seorang pegawai perempuan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Denpasar, Bali, menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial. Pegawai itu mengungkapkan kelelahan saat harus melayani masyarakat di tengah antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) dan rencana operasional SPBU selama 24 jam.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 54.801.48 yang berada di Jalan Diponegoro, Denpasar. Saat itu, Koster melakukan kunjungan untuk memantau kondisi pelayanan BBM di tengah antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah wilayah Bali. Pemerintah meminta SPBU di Denpasar dan Badung memperpanjang jam operasional menjadi 24 jam sebagai salah satu upaya mengurangi antrean dan membantu masyarakat memperoleh bahan bakar.
Dalam rekaman yang beredar, pegawai perempuan tersebut terlihat emosional ketika menyampaikan keluhannya kepada Koster. Ia mengatakan bahwa dirinya juga manusia yang memiliki batas kemampuan dan membutuhkan waktu istirahat setelah bekerja.
“Saya bukan robot, saya juga capek, Pak. Iya, saya pegawai, tapi saya punya hak juga,” ucap pegawai tersebut sambil menangis.
Keluhan itu muncul ketika para operator menghadapi peningkatan beban pelayanan akibat antrean BBM. Perubahan jam operasional yang sebelumnya berlangsung hingga malam hari membuat pengelola harus menyesuaikan jadwal kerja dan ketersediaan tenaga di lapangan.
Sebelum adanya permintaan operasional selama 24 jam, SPBU tersebut biasanya melayani konsumen mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WITA. Dengan perubahan tersebut, para operator harus menyesuaikan jam kerja agar pelayanan dapat berlangsung hingga malam dan dini hari.
Admin SPBU 54.801.48, Tria, menjelaskan bahwa pihaknya menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan operasional sepanjang hari. Menurutnya, jumlah operator yang tersedia masih terbatas sehingga pergantian petugas tidak dapat dilakukan dengan cepat ketika kondisi pelayanan meningkat.
Tria menyebutkan bahwa SPBU tersebut memiliki 12 operator. Pengaturan kerja sebelumnya dibagi ke dalam dua sif, dengan sekitar lima orang bertugas pada setiap sif. Kondisi tersebut menjadi tantangan ketika jam pelayanan harus diperpanjang hingga 24 jam.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh operator di SPBU tersebut merupakan perempuan. Bahkan, salah seorang operator masih dalam masa menyusui sehingga perubahan jadwal kerja membutuhkan penyesuaian lebih lanjut.
Menurut Tria, para pekerja merasa terkejut ketika diminta melayani konsumen selama 24 jam, terutama karena mereka telah bekerja melebihi jadwal normal. Pihak pengelola masih perlu mengatur tenaga kerja agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan istirahat para operator.
Keluhan pegawai tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat setelah videonya tersebar di media sosial. Peristiwa ini memunculkan pembahasan mengenai kondisi pekerja yang berada di garis depan pelayanan publik, khususnya ketika terjadi peningkatan kebutuhan BBM dan antrean kendaraan.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah daerah berupaya mempercepat pelayanan di SPBU agar antrean dapat berkurang. Namun, pelaksanaan operasional sepanjang hari juga membutuhkan ketersediaan petugas yang memadai, pembagian sif yang sesuai, serta pengaturan waktu kerja yang dapat dijalankan oleh pengelola.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Koster kembali mengunjungi SPBU tersebut dan menyampaikan rencana pengerahan personel TNI untuk membantu pelayanan pada malam hari. Langkah itu diharapkan dapat mendukung operasional SPBU selama 24 jam sekaligus mengurangi beban petugas yang telah bekerja pada sif sebelumnya.
Koster mengatakan bahwa personel TNI akan membantu menjadi operator pada malam hari. Ia menyebutkan bahwa rencana pengerahan mencakup 66 SPBU di Denpasar, tetapi pada tahap tersebut baru sekitar 50 SPBU yang dapat menjalankan skema bantuan tersebut. Setiap SPBU direncanakan mendapat bantuan satu atau dua personel.
Pengerahan personel tambahan itu menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk menjaga pelayanan BBM tetap berlangsung ketika antrean masih menjadi persoalan. Meski demikian, pelaksanaan operasional tetap memerlukan koordinasi antara pemerintah, pengelola SPBU, dan pihak terkait agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Peristiwa yang melibatkan pegawai SPBU dan Gubernur Bali tersebut memperlihatkan tantangan yang muncul ketika kebutuhan pelayanan meningkat dalam waktu singkat. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses BBM yang lebih mudah dan antrean yang lebih cepat terurai. Di sisi lain, operator SPBU juga membutuhkan pengaturan kerja yang memungkinkan mereka menjalankan tugas sesuai kemampuan dan waktu istirahat yang diperlukan.
Hingga Kamis, 15 Oktober 2026, keluhan pegawai tersebut menjadi perhatian di tengah upaya penanganan antrean BBM di Bali. Pemerintah dan pihak pengelola masih perlu menyesuaikan operasional serta ketersediaan petugas agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung selama 24 jam tanpa mengabaikan kondisi pekerja di lapangan.

