OTT KPK Bupati Klaten, Uang Rp934 Juta Ditemukan dalam Tong Biru

Harianmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai senilai Rp934 juta yang disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Uang tersebut ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Temuan tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Tong biru itu menjadi salah satu barang bukti yang diperlihatkan kepada publik setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

KPK menjelaskan bahwa uang di dalam tong biru ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo. Dalam keterangannya, penyidik menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, asal-usul dan hubungan uang itu dengan setiap dugaan tindak pidana perlu dipahami berdasarkan hasil penyidikan yang telah disampaikan.

Selain uang Rp934 juta di dalam tong, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp300 juta yang tersimpan dalam sejumlah amplop. KPK juga menemukan mata uang asing berupa 5.972 yuan China, dengan nilai setara sekitar Rp16 juta berdasarkan perhitungan yang disampaikan saat pengungkapan perkara.

Dengan demikian, uang tunai yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Selain uang, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta sejumlah pihak lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ketiganya adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, seorang pihak swasta yang disebut berasal dari PT Madani Winasis Creative.

Dalam penjelasannya, KPK memaparkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan beberapa dugaan penerimaan uang dan pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyidik membagi dugaan tindak pidana itu ke dalam lima kelompok peristiwa yang masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Kelompok pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kelompok berikutnya menyangkut dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan perizinan. KPK juga mendalami dugaan penerimaan upah pungut serta setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kelompok lainnya berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk memengaruhi proses pemeriksaan atau pengondisian hasil audit. KPK mendalami hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aliran uang dan dokumen yang ditemukan selama rangkaian operasi.

Mengenai uang yang ditemukan dalam tong biru, penyidik menyatakan bahwa dana tersebut diduga berasal dari beberapa kelompok peristiwa yang sedang ditangani. KPK juga menjelaskan bahwa asal uang dalam temuan tersebut telah bercampur sehingga tidak seluruhnya dapat langsung dikaitkan dengan satu kelompok dugaan tindak pidana tertentu.

Penemuan uang dalam jumlah besar itu menjadi salah satu bagian penting dalam pengumpulan barang bukti. Meski demikian, keberadaan uang di lokasi tertentu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian transaksi ataupun membuktikan keterlibatan setiap orang yang berkaitan dengan tempat penemuan tersebut. Hubungan antara barang bukti, para pihak, dan dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut untuk kepentingan penyidikan. Proses ini dilakukan agar penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemeriksaan terhadap pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta hubungan dengan proses audit merupakan bagian dari upaya mengungkap bagaimana dugaan penerimaan uang itu berlangsung.

KPK masih memiliki pekerjaan untuk mendalami sumber dana, tujuan pemberian uang, serta hubungan antara para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan bagaimana rangkaian dugaan tindak pidana tersebut dijelaskan dalam proses hukum berikutnya.

Temuan uang Rp934 juta di dalam tong biru menjadi salah satu fakta utama dalam pengungkapan OTT Bupati Klaten. Namun, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan uang yang ditemukan, melainkan juga dugaan transaksi dan pengaturan yang sedang diselidiki KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *