Pemalang, Harianmedia — Kasus yang terjadi di SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terus bergulir hingga Rabu, 7 Oktober 2026. Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas 2 yang kemudian menjalani perawatan sebelum kondisinya memburuk. Penanganan perkara kini dilakukan Polres Pemalang dan telah berkembang dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil langkah administratif dengan mencopot Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dari jabatannya.
Peristiwa yang kini menjadi bagian utama dalam penyidikan polisi disebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasinya berada di lingkungan SDN 01 Kebondalem, tepatnya di depan kamar kecil sekolah ketika jam istirahat berlangsung. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi dalam konferensi pers, kondisi di sekitar lokasi saat itu relatif sepi karena banyak siswa sedang bermain di halaman sekolah.
Keterangan polisi menyebut dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan perselisihan antarsiswa. Polisi menyampaikan bahwa pemicu sementara bukan pemalakan, melainkan adanya ketersinggungan yang berkaitan dengan ucapan atau perbuatan di antara anak-anak yang terlibat. Namun, rangkaian kejadian tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan seluruh fakta yang terjadi pada saat itu.
Siswa kelas 2 yang menjadi pusat perkara tersebut adalah Muhammad Hasbi Al Aqib, atau MHAQ, berusia 7 tahun. Setelah kejadian pada 12 September, kondisi kesehatan anak tersebut kemudian mengalami masalah. Pada Kamis, 17 September 2026, keluarga membawanya ke rumah sakit setelah kondisi tubuhnya menurun dan muncul keluhan sakit pada bagian perut. Saat menjalani perawatan, keluarga kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan yang disebut dialami anak tersebut di lingkungan sekolah.
Korban menjalani perawatan selama beberapa hari. Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada pemerintah daerah, anak tersebut mengalami sejumlah keluhan fisik dan membutuhkan penanganan medis. Setelah menjalani perawatan selama sembilan hari, korban kemudian diperbolehkan pulang pada 26 September 2026. Namun, kondisi kesehatannya kembali memburuk beberapa hari kemudian.
Pada Rabu, 30 September 2026, keluarga kembali membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis setelah kondisinya menurun. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban disebut sudah tidak sadarkan diri ketika hendak dibawa ke rumah sakit. Sekitar pukul 17.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban sudah tidak dapat diselamatkan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Sehari setelahnya, Kamis, 1 Oktober 2026, dilakukan autopsi terhadap jenazah korban di RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Proses tersebut melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah serta Laboratorium Forensik. Autopsi dilakukan untuk membantu mengetahui penyebab pasti kondisi yang dialami korban. Pada tahap awal penanganan perkara, polisi masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan medis kepada publik.
Pada hari yang sama, Plt Bupati Pemalang Nurkholes mendatangi rumah keluarga korban. Pemerintah Kabupaten Pemalang menyatakan tidak mentoleransi tindakan perundungan dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Pemerintah daerah juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam penanganan kasus di lingkungan sekolah.
Perkembangan perkara semakin mendapat perhatian masyarakat pada awal Oktober. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk keluarga korban, teman korban, pihak sekolah, serta saksi anak. Pada Senin, 5 Oktober 2026, polisi menyebut telah memeriksa delapan saksi. Empat di antaranya merupakan saksi anak, dua berasal dari pihak sekolah, yaitu kepala sekolah dan seorang guru, serta dua lainnya merupakan orang tua korban.
Pada Senin, 5 Oktober 2026, warga dan wali murid juga mendatangi SDN 01 Kebondalem. Mereka meminta penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan mendesak adanya evaluasi terhadap kepala sekolah. Pemerintah Kabupaten Pemalang kemudian menyatakan kepala sekolah dan sejumlah guru telah dimintai keterangan oleh polisi. Pemkab juga menyatakan evaluasi internal akan dilakukan bersamaan dengan proses hukum.
Pada malam harinya, Polres Pemalang menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan. Polisi mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan mengarah kepada dua anak kelas 5 yang diduga terlibat dalam dugaan kekerasan. Sebelumnya sempat muncul informasi mengenai tiga anak, termasuk seorang siswa kelas 6. Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi menyatakan perkara mengarah kepada dua anak kelas 5.
Polisi juga menjelaskan bahwa sebelum kondisinya memburuk, korban sempat diperlihatkan sejumlah foto siswa kelas 5 dan kelas 6. Dalam proses tersebut, korban menunjuk dua siswa kelas 5 yang dikenalnya. Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan informasi dari sejumlah saksi anak yang mengaku mengetahui atau melihat kejadian. Sementara itu, keterlibatan seorang siswa kelas 6 yang sebelumnya disebut masih didalami dan tidak menjadi bagian dari dua anak yang kini menjadi fokus perkara.
Polisi turut meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial. Salah satunya mengenai kabar bahwa anak yang diduga terlibat merupakan anak anggota Polri. Polisi menyatakan informasi tersebut tidak benar. Polisi juga membantah kabar bahwa anak yang diperiksa telah dibawa orang tuanya ke luar kota. Berdasarkan keterangan polisi, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara masih berada di wilayah Pemalang.
Karena pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini masih berusia anak, penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Polres Pemalang melibatkan Balai Pemasyarakatan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Dinas Sosial dalam proses penanganan. Polisi juga menyatakan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menerapkan Pasal 80 ayat 2 atau ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di tengah proses hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil keputusan terhadap Kepala SDN 01 Kebondalem Erning Rustini. Pada Selasa sore, 6 Oktober 2026, Plt Bupati Pemalang Nurkholes memastikan surat pencopotan dari jabatan kepala sekolah telah ditandatangani. Selain pencopotan jabatan, Erning Rustini juga diperintahkan menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian melalui BKPSDM Kabupaten Pemalang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat terkait pencopotan tersebut pada Selasa sore. Keputusan itu kemudian segera ditindaklanjuti untuk dilaksanakan. Sebelumnya, pada 5 Oktober, pemerintah daerah memang telah menyatakan akan mengevaluasi kepala sekolah dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.
Hingga Rabu, 7 Oktober 2026, perkara SDN 01 Kebondalem masih berproses. Dua anak kelas 5 menjadi pihak yang didalami dalam penyidikan Polres Pemalang, sementara pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih dilakukan untuk menyusun rangkaian kejadian secara lengkap. Di sisi lain, pencopotan Erning Rustini dari jabatan kepala sekolah telah dipastikan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dengan demikian, perkembangan kasus saat ini mencakup dua proses yang berjalan bersamaan, yakni penyidikan kepolisian untuk mengungkap dugaan kekerasan dan pemeriksaan administratif terhadap pihak sekolah.

