Jombang, Harianmedia — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memanas pada Minggu siang, 30 Agustus 2026. Sidang Pleno IV yang membahas penetapan tata tertib pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) harus dihentikan sementara setelah perdebatan panjang di dalam forum disusul aksi demonstrasi simpatisan di luar ruang sidang.
Ketegangan bermula ketika peserta sidang membahas aturan masa jeda atau masa iddah bagi mantan pejabat politik yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam Peraturan Perkumpulan NU, mantan pejabat politik diwajibkan menunggu selama satu tahun sejak mengundurkan diri sebelum dapat maju sebagai calon ketua umum. Ketentuan tersebut memunculkan perbedaan pandangan di antara peserta muktamar.
Sejumlah muktamirin mengusulkan agar masa jeda itu dihapus atau dipersingkat menjadi enam bulan. Mereka menilai perubahan aturan perlu dipertimbangkan agar seluruh kader memiliki kesempatan yang sama dalam kontestasi kepemimpinan organisasi. Sementara itu, peserta lain menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipertahankan demi menjaga konsistensi terhadap regulasi organisasi yang telah berlaku.
Perdebatan berlangsung cukup sengit di ruang pleno dan belum menghasilkan titik temu. Dinamika itu membuat jalannya persidangan berjalan alot karena setiap usulan mendapat tanggapan dari berbagai perwakilan wilayah yang hadir dalam Muktamar ke-35 NU.
Di luar Gedung Serba Guna, ratusan simpatisan pendukung KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf berkumpul untuk menyampaikan aspirasi. Massa memadati pintu akses menuju lokasi sidang sambil meneriakkan dukungan dan meminta proses muktamar berjalan adil sesuai mekanisme organisasi.
Situasi kemudian meningkat ketika sebagian massa mencoba mendekati area utama sidang. Petugas pengamanan dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) segera membentuk barikade di pintu masuk untuk menjaga agar forum persidangan tetap berlangsung aman. Dalam beberapa momen terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas di sekitar akses menuju gedung sidang.
Kericuhan tersebut tidak berlangsung lama, namun cukup membuat aktivitas di sekitar lokasi sidang terhenti. Sejumlah peserta yang berada di dalam gedung memilih tetap bertahan menunggu keputusan pimpinan sidang, sementara petugas terus mengimbau massa agar menjaga ketertiban dan tidak memasuki area persidangan.
Melihat kondisi yang belum kondusif, pimpinan Sidang Pleno IV memutuskan melakukan skorsing sementara. Keputusan itu diambil untuk meredakan ketegangan sekaligus memberi ruang bagi situasi di luar gedung agar kembali terkendali sebelum pembahasan tata tertib dilanjutkan. Hingga sekitar pukul 13.30 WIB, sidang belum kembali dimulai karena demonstrasi masih berlangsung di sekitar lokasi muktamar.
Polemik mengenai masa jeda satu tahun menjadi perhatian utama dalam agenda pleno kali ini karena berkaitan langsung dengan persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Aturan tersebut disebut berpengaruh terhadap kelayakan sejumlah tokoh yang sebelumnya memiliki jabatan politik dan baru mengundurkan diri dalam waktu kurang dari satu tahun.
Muktamar ke-35 NU sendiri merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi yang diikuti utusan dari berbagai wilayah di Indonesia maupun luar negeri. Forum ini menjadi tempat pembahasan berbagai keputusan strategis, mulai dari tata tertib, rekomendasi organisasi, hingga pemilihan kepemimpinan PBNU untuk masa khidmat lima tahun mendatang.
Sebelumnya, muktamar juga telah menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai bagian dari proses pemilihan pimpinan PBNU. Melalui mekanisme tersebut, sembilan ulama terpilih akan bermusyawarah untuk menetapkan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sesuai ketentuan organisasi.
Hingga Minggu sore, pengamanan di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum tetap diperketat. Banser bersama unsur pengamanan internal terus berjaga di sejumlah titik akses menuju Gedung Serba Guna untuk memastikan seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif sesuai mekanisme musyawarah organisasi.

