Kasus Ibu dan Anak di Kuningan Terungkap, Pria 38 Tahun Diamankan Polisi

Sumber Foto : INews

Kuningan, Harianmedia — Kasus kematian seorang perempuan lanjut usia di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terungkap setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial T (38) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Korban diketahui bernama Rusti, perempuan berusia 77 tahun. Ia ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam sebuah sumur yang berada di sekitar rumahnya pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, T yang merupakan anak kandung korban sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Wanasaraya. Berdasarkan keterangan kepolisian, T sebelumnya tinggal bersama istrinya di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kejadian bermula ketika Rusti membangunkan T untuk melaksanakan salat Subuh. T disebut merasa kesal setelah dibangunkan oleh ibunya.

Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap korban. Polisi menduga T melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul berupa palu.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian ditemukan di dalam sumur yang berada di sekitar rumah. Polisi melakukan penanganan di lokasi dan mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penemuan korban pada pagi hari membuat warga sekitar Desa Wanasaraya terkejut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta mencari keberadaan orang yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada T yang diketahui telah meninggalkan lokasi setelah kejadian. T kemudian pergi menuju rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Tim dari Satreskrim Polres Kuningan selanjutnya melakukan pelacakan terhadap keberadaan T. Upaya tersebut membuahkan hasil pada hari yang sama.

T berhasil diamankan polisi di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyampaikan bahwa tersangka berhasil ditemukan di Kabupaten Brebes setelah polisi melakukan penyelidikan. Saat diamankan, T disebut tidak melakukan perlawanan secara fisik.

Setelah diamankan, T dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian serta mengetahui secara jelas tindakan yang dilakukan sebelum dan setelah korban ditemukan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah sebuah palu yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut kemudian digunakan untuk membantu proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan motif dalam perkara ini berkaitan dengan rasa kesal T setelah dibangunkan oleh korban untuk melaksanakan salat Subuh. Namun, seluruh rangkaian kejadian tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Keterangan mengenai kondisi korban juga diperkuat melalui pemeriksaan medis. Polisi menyampaikan bahwa korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam sumur.

Kasus tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polres Kuningan. T telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Polisi masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan dan tindakan yang dilakukan T setelah meninggalkan lokasi.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga karena korban dan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut memiliki hubungan sebagai ibu dan anak kandung.

Dengan ditangkapnya T pada Sabtu sore di Kabupaten Brebes, polisi berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku kurang dari satu hari setelah kejadian. Selanjutnya, proses hukum terhadap T dilakukan melalui tahapan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan yang diperlukan.

Polisi menyampaikan bahwa penanganan perkara terus dilakukan. T kini menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan, sementara barang bukti yang telah diamankan diperiksa lebih lanjut guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kasus kematian Rusti di Desa Wanasaraya tersebut kini memasuki proses hukum. Fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik akan menjadi dasar dalam menentukan perkembangan perkara selanjutnya.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *