Jakarta, Harianmedia — Aliansi Cipayung Merdeka menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi tersebut dilakukan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia dan membawa sejumlah tuntutan terkait kondisi pemerintahan serta berbagai persoalan yang menjadi perhatian kelompok mahasiswa.
Aliansi Cipayung Merdeka dalam aksi tersebut terdiri dari empat organisasi mahasiswa, yaitu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Jakarta Timur, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta Timur, serta Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA Persis) Jakarta Timur.
Massa mulai berkumpul di kawasan Patung Kuda sekitar pukul 15.00 WIB. Kehadiran mereka membawa agenda yang disebut sebagai evaluasi total terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aksi tersebut juga menjadi bagian dari penyampaian aspirasi menjelang 81 tahun Indonesia merdeka.
Koordinator aksi dari GMNI Jakarta Timur, Henry Kurniawan, menyampaikan bahwa kelompok tersebut membawa delapan tuntutan yang mereka namakan Tuntutan 08. Menurut keterangan yang disampaikan dalam aksi, tuntutan tersebut disusun berdasarkan kajian mengenai sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
Tuntutan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Aliansi meminta pihak yang mereka duga terlibat menerima aliran dana dalam perkara tersebut untuk diproses melalui jalur hukum. Tuntutan ini merupakan sikap yang disampaikan oleh peserta aksi dan bukan penetapan hukum terhadap pihak tertentu.
Tuntutan kedua berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih. Aliansi meminta agar militer tidak terlibat dalam apa yang mereka sebut sebagai kapitalisasi program tersebut. Mereka juga menyampaikan seruan agar militer kembali menjalankan tugas sesuai perannya.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan Affan Kurniawan. Aliansi meminta negara kembali menyampaikan permohonan maaf atas kematian Affan Kurniawan yang mereka sebut sebagai pejuang demokrasi. Permintaan tersebut menjadi salah satu dari delapan poin yang disampaikan dalam aksi di kawasan Patung Kuda.
Tuntutan keempat ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Aliansi meminta Presiden mencopot menteri-menteri yang mereka nilai bermasalah dari Kabinet Merah Putih. Permintaan tersebut menjadi bagian dari agenda evaluasi total pemerintahan yang mereka usung dalam aksi tersebut.
Tuntutan kelima berkaitan dengan anggaran pendidikan. Aliansi meminta agar dana pendidikan yang menurut mereka sebelumnya dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis dikembalikan secepatnya. Poin tersebut menjadi salah satu perhatian yang mereka bawa dalam penyampaian aspirasi di Patung Kuda.
Tuntutan keenam berkaitan dengan perkara yang menyebut nama Febrie Adriansyah. Aliansi meminta pihak-pihak yang mereka duga terlibat dalam upaya melindungi dugaan tindak pidana korupsi tersebut segera diproses secara hukum. Karena tuntutan itu disampaikan sebagai dugaan, tidak tepat menjadikannya sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana tersebut telah terbukti terhadap pihak yang disebut.
Tuntutan ketujuh adalah permintaan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan. Aliansi menilai aturan tersebut diperlukan untuk menekan tingginya angka korupsi di Indonesia. Poin tersebut menjadi bagian dari Tuntutan 08 yang dibacakan dalam aksi.
Tuntutan kedelapan ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburakhman. Aliansi meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya karena menurut penilaian mereka tidak mampu menjaga polemik dalam tubuh Polri dan Kejaksaan serta menjalankan fungsi pengawasan. Permintaan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan kelompok aksi.
Delapan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa aksi tidak hanya membahas satu persoalan. Isu yang disampaikan mencakup program MBG, Koperasi Desa Merah Putih, persoalan hukum, pendidikan, pemberantasan korupsi, kabinet pemerintahan, serta fungsi pengawasan lembaga negara.
Selain membawa tuntutan, massa juga menyampaikan agenda besar berupa evaluasi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Tema tersebut dikaitkan dengan momentum 81 tahun Indonesia merdeka. Bagi kelompok aksi, peringatan kemerdekaan menjadi momentum untuk menyampaikan penilaian dan aspirasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Aksi berlangsung di kawasan yang menjadi salah satu titik penyampaian aspirasi masyarakat di Jakarta. Patung Kuda berada di sekitar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat berkumpulnya massa ketika terdapat kegiatan penyampaian pendapat di Jakarta Pusat.
Pada Kamis sore, massa Aliansi Cipayung Merdeka tidak hanya berada di sekitar Patung Kuda. Sebagian massa juga menggunakan sebagian badan Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di depan gedung Bank Syariah Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat mengalami kemacetan dan tersendat.
Penggunaan sebagian jalan membuat ruang kendaraan yang melintas menjadi lebih terbatas. Situasi lalu lintas kemudian terdampak oleh keberadaan massa yang berada di badan jalan. Informasi mengenai kondisi tersebut tercatat dalam laporan pada sore hari ketika aksi berlangsung.
Aksi tersebut berlangsung pada waktu yang berdekatan dengan sejumlah kegiatan lain di sekitar kawasan Monas dan Istana. Namun, Aliansi Cipayung Merdeka memiliki agenda sendiri yang berfokus pada delapan tuntutan yang telah mereka susun.
Penyampaian tuntutan dilakukan sebagai bentuk aspirasi kelompok mahasiswa. Isi tuntutan juga menunjukkan adanya kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dan kinerja lembaga negara. Di sisi lain, beberapa poin menyangkut perkara yang masih menggunakan istilah dugaan, sehingga status hukum dari persoalan tersebut tetap perlu dibedakan dari tuntutan yang disampaikan massa.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah MBG. Program tersebut menjadi bagian dari tuntutan pertama dan kelima. Pada poin pertama, massa meminta proses hukum terhadap pihak yang mereka duga menerima aliran dana dalam dugaan perkara korupsi. Pada poin kelima, mereka meminta pengembalian dana pendidikan yang menurut mereka dialihkan untuk program tersebut.
Poin mengenai MBG menjadi salah satu bagian yang cukup menonjol karena program tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang sedang berjalan. Namun, tuntutan mahasiswa tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Proses hukum dan pemeriksaan resmi tetap menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hal serupa berlaku pada tuntutan yang menyebut perkara Febrie Adriansyah. Aliansi menggunakan istilah dugaan dan meminta agar pihak-pihak yang mereka nilai terlibat diproses secara hukum. Pernyataan tersebut merupakan posisi kelompok aksi dan bukan keputusan pengadilan.
Sementara itu, tuntutan mengenai Koperasi Desa Merah Putih berisi permintaan agar militer tidak terlibat dalam pengelolaan atau kapitalisasi program tersebut. Aliansi juga menyampaikan seruan agar militer kembali ke barak. Poin tersebut menjadi tuntutan kedua dalam daftar Tuntutan 08.
Tuntutan mengenai dana pendidikan juga menjadi perhatian. Aliansi meminta dana pendidikan yang mereka klaim telah dialihkan untuk MBG dikembalikan. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai tuntutan kelompok aksi berdasarkan kajian mereka, bukan sebagai konfirmasi bahwa pengalihan dana tersebut telah terbukti melanggar aturan.
Dalam tuntutan berikutnya, massa meminta Presiden melakukan pencopotan terhadap menteri-menteri yang mereka anggap bermasalah. Permintaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi total pemerintahan yang menjadi tema besar aksi.
Massa juga meminta pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka mengaitkan pengesahan aturan tersebut dengan upaya menekan angka korupsi. Pembahasan mengenai regulasi tersebut menjadi salah satu isu hukum yang masuk dalam delapan tuntutan yang disampaikan.
Di bagian terakhir, tuntutan diarahkan kepada Ketua Komisi III DPR RI. Aliansi meminta pengunduran diri Habiburakhman dengan alasan yang mereka sampaikan terkait polemik dalam tubuh Polri dan Kejaksaan serta fungsi pengawasan Komisi III.
Aksi di Patung Kuda tersebut memperlihatkan adanya kelompok mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan sejumlah lembaga negara melalui aksi terbuka. Empat organisasi yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Merdeka menjadi bagian dari massa yang hadir pada Kamis sore.
Keberadaan massa juga berdampak pada lalu lintas di sekitar lokasi. Sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan sempat digunakan oleh massa sehingga kendaraan yang melintas mengalami perlambatan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dampak langsung dari pelaksanaan aksi di kawasan Patung Kuda.
Hingga laporan mengenai aksi tersebut diterbitkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, delapan tuntutan yang disampaikan Aliansi Cipayung Merdeka menjadi inti dari agenda mereka. Tuntutan tersebut meliputi permintaan proses hukum dalam dugaan korupsi MBG, pembatasan keterlibatan militer dalam Koperasi Desa Merah Putih, permohonan maaf terkait Affan Kurniawan, pencopotan menteri yang dinilai bermasalah, pengembalian dana pendidikan, proses hukum dalam perkara yang menyebut Febrie Adriansyah, pengesahan UU Perampasan Aset, serta permintaan pengunduran diri Ketua Komisi III DPR RI.
Aksi tersebut berlangsung di tengah persiapan Indonesia menuju peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Momentum tersebut dimanfaatkan Aliansi Cipayung Merdeka untuk menyampaikan evaluasi dan tuntutan yang mereka nilai penting bagi pemerintah dan lembaga negara.
Dengan demikian, aksi Aliansi Cipayung Merdeka di Patung Kuda pada Kamis, 13 Agustus 2026, membawa delapan tuntutan yang mencakup persoalan pemerintahan, hukum, pendidikan, korupsi, MBG, Koperasi Desa Merah Putih, serta lembaga negara. Massa mulai berkumpul sekitar pukul 15.00 WIB dan sebagian massa sempat menggunakan sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan sehingga lalu lintas di kawasan tersebut tersendat.
Penyampaian delapan tuntutan tersebut menjadi agenda utama aksi. Berbagai poin yang disampaikan merupakan sikap dan permintaan dari Aliansi Cipayung Merdeka. Untuk perkara yang masih berstatus dugaan, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan keputusan hukum yang berlaku.

