Harianmedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyesuaikan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (Gage) sehubungan dengan momen libur nasional dan cuti bersama. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025, aturan ganjil genap resmi ditiadakan. Kebijakan ini diambil mengingat tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus, serta cuti bersama berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
Melalui akun media sosial resmi Dinas Perhubungan, pihaknya menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa pada hari kerja berikutnya, yakni Jumat, 31 Mei 2025. Sementara itu, warga diminta untuk tetap berhati-hati di jalan dan selalu mengikuti peraturan lalu lintas lainnya, meskipun ganjil genap sedang tidak berlaku.
Ganjil Genap Ditiadakan Sesuai Aturan Resmi
Ketentuan tentang pembebasan sistem ganjil genap pada hari libur nasional sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Dalam konteks ini, tanggal 29 dan 30 Mei 2025 termasuk ke dalam hari libur nasional dan cuti bersama, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu:
- Menteri Agama RI Nomor 1017 Tahun 2024
- Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2024
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 2 Tahun 2024
Ketiga surat keputusan ini menetapkan Hari Kenaikan Yesus Kristus sebagai hari libur nasional yang jatuh pada Kamis, 29 Mei 2025, serta cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025.
Cek Jadwal Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, di jam-jam sibuk yaitu:
- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Namun, aturan ini tidak berlaku pada:
- Hari Sabtu dan Minggu
- Hari libur nasional
- Tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama pemerintah pusat
Penerapan sistem ini mengacu pada pelat nomor kendaraan bermotor. Kendaraan berpelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk pelat genap.
Ruas Jalan yang Masuk Kawasan Ganjil Genap
Untuk diketahui, aturan ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Berikut ini daftar jalan yang termasuk ke dalam kawasan ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (sebagian)
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ini juga berlaku untuk jalan arteri tertentu dan pintu masuk ke pusat kota. Oleh karena itu, para pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk memeriksa status tanggal sebelum berkendara, agar tidak terkena sanksi.
Alasan Ditiadakannya Ganjil Genap Saat Libur
Tujuan utama sistem ganjil genap adalah untuk mengurangi volume kendaraan dan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Namun, pada hari libur nasional dan cuti bersama, volume lalu lintas cenderung menurun karena banyak warga yang tidak bekerja atau pergi keluar kota.
Karena itu, pemberlakuan ganjil genap pada hari libur justru dianggap tidak efektif dan berpotensi menghambat mobilitas warga yang memiliki keperluan keluarga, rekreasi, maupun perjalanan ke luar daerah.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menekankan bahwa peniadaan ganjil genap saat libur merupakan bentuk kepatuhan terhadap Pergub dan SKB 3 Menteri, sekaligus bentuk pelayanan publik yang adaptif terhadap kalender nasional.
Respons Warga terhadap Peniadaan Ganjil Genap
Sejumlah warga Jakarta menyambut baik kebijakan ini. Banyak yang merasa lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan keluarga atau mudik pendek selama libur panjang. Media sosial pun dipenuhi komentar positif terkait pengumuman peniadaan ganjil genap ini.
Misalnya, akun @jakartaroads menuliskan, “Libur panjang jadi lebih santai tanpa harus pusing cek tanggal ganjil atau genap. Terima kasih Dishub!”
Namun, di sisi lain, beberapa pengguna juga mengingatkan agar tetap waspada dan tertib lalu lintas. Sebab, meskipun ganjil genap ditiadakan, petugas kepolisian tetap bersiaga untuk mengatur lalu lintas dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lainnya.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap pada hari aktif, sanksi sesuai ketentuan tetap diberlakukan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai:
- Denda maksimal sebesar Rp500.000, atau
- Sanksi tilang elektronik (ETLE)
Namun, pada hari libur dan cuti bersama seperti 29–30 Mei 2025, penegakan hukum atas pelat nomor ganjil/genap tidak dilakukan karena aturannya memang sedang tidak diberlakukan.
Pentingnya Sosialisasi Jadwal Ganjil Genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara aktif memberikan informasi terbaru melalui berbagai saluran, seperti:
- Media sosial Instagram dan Twitter
- Situs web resmi Dishub
- Papan informasi elektronik di sejumlah jalan utama
- Aplikasi JakLingko dan Waze
Langkah ini penting agar masyarakat tidak bingung dan bisa menyesuaikan perjalanan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ganjil Genap dan Transportasi Umum
Selama masa peniadaan ganjil genap, warga Jakarta tetap didorong untuk memanfaatkan transportasi umum demi mengurangi kepadatan di jalan raya. Beberapa layanan transportasi yang tersedia antara lain:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- Commuter Line KRL Jabodetabek
- Bus Kota dan angkutan lingkungan
Ketersediaan moda transportasi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Harapan ke Depan: Ganjil Genap Adaptif dan Informatif
Kebijakan ganjil genap sejauh ini masih menjadi instrumen utama dalam pengendalian lalu lintas di Ibu Kota. Namun, Pemprov DKI Jakarta terus mengevaluasi pelaksanaannya agar lebih efisien dan tidak membebani masyarakat.
Penggunaan teknologi seperti ETLE, integrasi data lalu lintas, serta digitalisasi informasi kepada publik diharapkan dapat membuat kebijakan ini semakin tepat sasaran, adil, dan transparan.
Tetap Tertib Meski Ganjil Genap Ditiadakan
Meskipun sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 29 dan 30 Mei 2025, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban di jalan raya. Disiplin berlalu lintas tidak hanya tentang mematuhi ganjil genap, tetapi juga menyangkut keselamatan bersama.
Berikut hal yang perlu diingat:
- Selalu cek jadwal ganjil genap terbaru
- Patuhi rambu-rambu dan arahan petugas
- Gunakan transportasi umum bila memungkinkan
- Utamakan keselamatan, bukan kecepatan
Mari jadikan momen libur panjang sebagai kesempatan untuk menikmati waktu bersama keluarga, sambil tetap mendukung kelancaran lalu lintas dan keamanan berkendara di Jakarta.
(Harianmedia.com/ Siregar)