SITUBONDO. 11/12/2023 – Kontroversi muncul di Kecamatan Banyuputih, Situbondo, setelah beredar informasi bahwa salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mewajibkan masyarakat yang mendaftar sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memiliki background foto berwarna merah.
Informasi ini mengundang kebingungan di tengah masyarakat, karena tidak ada aturan yang mengharuskan adanya background foto berwarna merah dalam pendaftaran anggota KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.
Ketidakjelasan persyaratan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa adanya persyaratan tersebut dapat membuka peluang keterlibatan politik dalam proses pendaftaran anggota KPPS. Sebagian masyarakat menganggap bahwa persyaratan background foto berwarna merah bisa menjadi indikasi afiliasi dengan salah satu partai politik tertentu.
Sebagai respons terhadap permasalahan ini, sejumlah warga dan tokoh masyarakat Kecamatan Banyuputih meminta klarifikasi dari pihak PPK terkait alasan di balik persyaratan tersebut. Mereka menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam proses pemilihan dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan integritas pelaksanaan pemilu.
Sementara itu, KPU kabupaten secara resmi menyatakan bahwa tidak ada aturan yang memuat kewajiban menggunakan background foto berwarna merah dalam pendaftaran anggota KPPS. KPU juga menegaskan komitmen mereka terhadap pelaksanaan pemilihan yang bersih, adil, dan transparan.
Pihak berwenang diharapkan segera mengklarifikasi persyaratan kontroversial ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang akan datang. Sejumlah pihak juga mendesak agar KPU dan PPK dapat lebih proaktif dalam memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan demokrasi di tingkat lokal.