Jokowi Bawa Empat Ijazah ke Pengadilan, Pemeriksaan Berlangsung hingga Malam

Sumber Foto : DOK JAWA POS

Jakarta, Harianmedia — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Dalam kehadirannya tersebut, Jokowi membawa empat ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk diperlihatkan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari dengan agenda persidangan yang digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa.

Kedatangan Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Saat tiba di lokasi, ia terlihat didampingi sejumlah pengawal. Awak media yang telah menunggu sejak pagi kemudian menanyakan sejumlah hal terkait kehadirannya dalam persidangan tersebut, termasuk mengenai dokumen pendidikan yang dibawanya.

Ketika ditanya apakah membawa ijazah, Jokowi membenarkan bahwa seluruh dokumen pendidikan yang diperlukan telah dibawa ke pengadilan. Kehadirannya merupakan bagian dari pemenuhan panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan terhadap keaslian ijazahnya.

Persidangan pertama dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Di hadapan majelis hakim, Jokowi diminta menjelaskan sejumlah hal mengenai riwayat pendidikan yang pernah ditempuhnya. Ia menerangkan bahwa pendidikan sekolah dasarnya ditempuh di SD Negeri 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia menjelaskan perjalanan pendidikannya hingga menyelesaikan jenjang sarjana atau S1. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang sedang berjalan.

Salah satu momen yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah ketika Jokowi memperlihatkan empat ijazah pendidikannya. Dokumen tersebut terdiri atas ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada.

Sebelum memperlihatkan dokumen kepada pengunjung, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim. Setelah mendapatkan kesempatan, ia kemudian membalikkan badan dan menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung yang berada di ruang sidang. Ijazah itu juga diperlihatkan kepada pihak terdakwa, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim.

Penunjukan dokumen pendidikan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan. Selama ini, persoalan ijazah Jokowi menjadi perhatian publik karena adanya tudingan mengenai keasliannya. Namun, dalam persidangan tersebut, tindakan memperlihatkan ijazah merupakan bagian dari penyampaian bukti dan keterangan saksi, bukan keputusan akhir pengadilan mengenai perkara yang sedang berjalan.

Dalam pemeriksaan berikutnya, kuasa hukum Roy Suryo turut menanyakan kemungkinan dilakukannya pengujian ulang terhadap ijazah Jokowi melalui laboratorium forensik secara transparan di persidangan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyampaikan keberatan. Ia menjelaskan bahwa dokumen pendidikannya telah menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri.

Jokowi juga menyampaikan bahwa ijazah tersebut merupakan dokumen pribadi sehingga dirinya mempertanyakan alasan pemeriksaan ulang perlu dilakukan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung ketika menjawab pertanyaan dalam persidangan.

Selain menjelaskan riwayat pendidikan dan memperlihatkan ijazah, Jokowi juga memberikan keterangan mengenai skripsi yang disusunnya ketika menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyebut judul skripsinya adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.

Jokowi menjelaskan bahwa skripsi tersebut telah melalui proses pengujian oleh dosen penguji sebelum dilakukan revisi dan dicetak. Keterangan mengenai proses penyusunan skripsi itu menjadi bagian dari pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan berlangsung.

Setelah pemeriksaan dalam perkara Roy Suryo selesai, Jokowi kembali mengikuti persidangan terpisah yang melibatkan dr. Tifa sebagai terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim menanyakan sejumlah hal, termasuk apakah Jokowi mengenal terdakwa dan memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya.

Jokowi menjawab bahwa dirinya tidak mengenal dr. Tifa serta tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan terdakwa. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Rangkaian persidangan berlangsung cukup panjang. Berdasarkan keterangan setelah pemeriksaan selesai, seluruh agenda yang diikuti Jokowi pada hari itu berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB. Dengan demikian, pemeriksaan saksi dalam dua perkara tersebut berlangsung sekitar 13 jam.

Setelah persidangan berakhir, Jokowi menyampaikan bahwa empat ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S1 telah diperlihatkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak terdakwa. Ia kemudian menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada majelis hakim.

Jokowi juga menyampaikan harapannya agar persoalan tudingan ijazah palsu yang telah berlangsung selama ini dapat diselesaikan melalui proses hukum secara adil. Ia tidak mempermasalahkan sikap Roy Suryo dan dr. Tifa yang menyatakan menolak keterangan yang disampaikannya sebagai saksi.

Meski empat ijazah telah diperlihatkan dalam persidangan, belum ada putusan akhir dalam perkara pidana yang melibatkan para terdakwa tersebut pada 5 November 2026. Persidangan hari itu merupakan agenda pemeriksaan saksi, sehingga proses hukum masih harus mengikuti tahapan selanjutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *