Harianmedia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengambil keputusan secara bulat karena salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dissenting opinion merupakan pendapat hukum yang berbeda dari salah satu anggota majelis hakim terhadap putusan mayoritas. Meski demikian, putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap merupakan putusan yang diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim.
Dalam pendapatnya, Hakim Andi Saputra menilai unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana (actus reus) terhadap terdakwa belum terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan. Menurutnya, rangkaian bukti yang disampaikan penuntut umum belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang utuh untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan.
Andi Saputra juga menyoroti penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Dalam pertimbangannya, penandatanganan regulasi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Ia berpendapat bahwa regulasi tersebut mengatur sistem operasi dan tidak secara langsung mengunci penggunaan merek tertentu dalam pengadaan perangkat.
Selain itu, Hakim Andi menilai percakapan yang terdapat dalam grup WhatsApp sebagaimana diungkap dalam persidangan belum cukup untuk dikualifikasikan sebagai kesepakatan melakukan tindak pidana korupsi. Menurut pendapatnya, bukti tersebut belum memenuhi syarat untuk menyimpulkan adanya niat jahat maupun kesepakatan melawan hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi Saputra menyatakan bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsider. Ia menilai alat bukti yang diajukan belum mampu membuktikan keterlibatan terdakwa secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum pidana.
Meski terdapat dissenting opinion, mayoritas majelis hakim tetap memiliki pandangan berbeda. Putusan mayoritas menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan.
Perbedaan pendapat di antara hakim merupakan mekanisme yang dikenal dalam sistem peradilan Indonesia. Dissenting opinion dicantumkan sebagai bagian dari putusan sehingga menjadi dokumen resmi yang dapat diakses sebagai bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim.
Usai putusan dibacakan, Nadiem Makarim menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dissenting opinion yang disampaikan Hakim Andi Saputra karena dinilai sejalan dengan pandangannya mengenai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut program digitalisasi pendidikan, putusan majelis hakim juga diwarnai adanya perbedaan pandangan hukum di antara para hakim. Meski demikian, secara hukum putusan yang berlaku tetap merupakan putusan mayoritas majelis hakim, sementara dissenting opinion menjadi bagian dari dokumen putusan yang menjelaskan alasan hukum hakim yang berbeda pendapat.

