Samarinda, Harianmedia — Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan delapan perempuan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada unit layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa waktu.
Kasus ini menjadi perhatian karena seluruh tersangka yang ditetapkan merupakan perempuan dengan peran yang berbeda-beda dalam proses pengajuan kredit yang sedang diselidiki. Dari delapan tersangka tersebut, dua orang merupakan mantan atau oknum internal perbankan yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa kredit, sedangkan enam lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan pengajuan kredit.
Penyidik menyebut dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran KUR di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sei Pinang Dalam selama periode 2023 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bekerja sama dalam proses pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kredit Usaha Rakyat merupakan program pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Program ini dirancang untuk memberikan akses permodalan kepada masyarakat yang memiliki usaha produktif sehingga dapat meningkatkan kapasitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, setiap proses pengajuan dan pencairan kredit harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Samarinda, penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa data dan identitas calon debitur agar memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas KUR. Dugaan tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen serta hasil pengawasan internal dan perhitungan ahli yang dilibatkan dalam penyidikan.
Menurut hasil penyidikan sementara, sejumlah pengajuan kredit diduga dilakukan atas nama debitur yang sebenarnya tidak memenuhi syarat penerima KUR. Beberapa di antaranya disebut tidak memiliki usaha yang layak untuk memperoleh pembiayaan, sementara sebagian lainnya diduga menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengajuan kredit. Para perantara tersebut diduga berperan mencari calon debitur yang memiliki catatan kredit bersih atau tidak memiliki masalah dalam riwayat pinjaman. Setelah itu, data para calon debitur diduga digunakan dalam pengajuan kredit yang kemudian diproses melalui mekanisme tertentu.
Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap bahwa sejumlah dokumen pendukung diduga direkayasa agar pengajuan kredit dapat memenuhi persyaratan administratif. Dugaan manipulasi tersebut mencakup data usaha, alamat, maupun informasi lain yang digunakan dalam proses verifikasi pengajuan kredit.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Dari hasil penyidikan sementara, kasus di Unit Sei Pinang Dalam diduga melibatkan puluhan rekening kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak memenuhi persyaratan. Sementara pada Unit Temindung, jumlah rekening yang diperiksa lebih banyak dan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Penyidik mengungkapkan bahwa nilai kredit yang diduga disalurkan tidak sesuai prosedur mencapai miliaran rupiah. Dari hasil perhitungan awal yang dilakukan ahli, kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut juga mencapai lebih dari satu miliar rupiah dan masih berpotensi berkembang seiring berjalannya penyidikan.
Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan bahwa program KUR seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat dan membutuhkan dukungan modal usaha. Karena itu, apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penyalurannya, maka tindakan tersebut dapat berdampak pada tujuan utama program pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat sektor usaha mikro dan kecil.
Perkara ini juga mengungkap dugaan praktik perekrutan calon debitur dengan imbalan tertentu. Penyidik menduga beberapa orang bersedia meminjamkan identitas mereka untuk digunakan dalam pengajuan kredit. Sebagai imbalannya, mereka disebut menerima sejumlah uang, sementara sebagian besar dana kredit diduga dinikmati oleh pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut.
Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Samarinda menyatakan akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama penyidikan guna memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti tambahan yang relevan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena melibatkan program pembiayaan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil. Penyaluran KUR selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan akses modal bagi masyarakat yang menjalankan usaha produktif. Oleh sebab itu, integritas dalam proses penyalurannya menjadi hal yang sangat penting.
Penyidik juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang menerima manfaat dari dana KUR dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani diharapkan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu pengungkapan fakta secara menyeluruh.
Sementara itu, pihak BRI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. BRI juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dalam setiap proses penyaluran kredit, terutama program yang menggunakan dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat. Pengawasan yang kuat diharapkan dapat memastikan dana pembiayaan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan digunakan sesuai tujuan program.
Hingga saat ini, Kejari Samarinda masih melanjutkan penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus dugaan penyalahgunaan KUR BRI di Samarinda ini menjadi pengingat bahwa program pembiayaan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan usaha masyarakat memerlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Dengan penyidikan yang masih berlangsung, publik menunggu hasil akhir proses hukum untuk mengetahui secara utuh fakta-fakta yang terungkap dalam perkara tersebut.

