Harianmedia — Perwira menengah Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
Penetapan tersangka diumumkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung beberapa hari terakhir. Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah diamankan oleh tim internal Polri dan menjalani pemeriksaan intensif. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan informasi resmi dari kepolisian, pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Karawaci, Tangerang. Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan sebuah koper berwarna putih yang berisi sejumlah barang yang diduga narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta beberapa jenis obat keras yang termasuk dalam daftar pengawasan.
Setelah dilakukan uji laboratorium awal dan pendalaman oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, barang-barang tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemudian menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur pidana untuk menaikkan status yang bersangkutan dari terperiksa menjadi tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Didik Putra Kuncoro telah lebih dahulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Penonaktifan dilakukan sebagai langkah organisasi untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Setelah dinonaktifkan, yang bersangkutan juga diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan tertentu. Pemeriksaan dilakukan secara maraton, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman komunikasi yang dimiliki tersangka. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Proses hukum yang berjalan merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggota sendiri. Penetapan tersangka terhadap seorang perwira aktif menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.
Dalam konstruksi perkara sementara, tersangka diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana atas pasal tersebut dapat berupa hukuman penjara dalam jangka waktu yang signifikan, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Selain proses pidana, pemeriksaan etik juga berjalan secara paralel. Divisi Propam Polri mendalami kemungkinan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri. Apabila terbukti melanggar, sanksi etik dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya Polri dalam memperkuat pemberantasan narkoba di berbagai wilayah Indonesia. Penegakan hukum terhadap internal kepolisian dinilai sebagai bagian dari pembenahan institusi serta menjaga kepercayaan masyarakat. Kepolisian memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Masa penahanan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kronologi pengamanan bermula dari informasi internal yang kemudian ditindaklanjuti dengan langkah pengawasan dan pendalaman. Setelah dinilai cukup, tim melakukan pengamanan di lokasi yang telah dipastikan sebelumnya. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan koper berisi barang yang kemudian disita sebagai barang bukti. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan pihak terkait.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap latar belakang tersangka serta riwayat tugasnya. Langkah ini penting untuk memastikan apakah dugaan tindak pidana berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan faktor lain. Semua temuan akan dituangkan dalam berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal pengecualian jabatan. Prinsip equality before the law menjadi dasar dalam setiap penanganan perkara pidana. Aparat yang diduga terlibat tindak pidana tetap diproses sesuai ketentuan yang sama sebagaimana warga negara lainnya.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik. Informasi resmi akan disampaikan sesuai perkembangan penyidikan. Transparansi proses menjadi salah satu upaya menjaga akuntabilitas penanganan perkara.
Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat di wilayah Bima dan sekitarnya, mengingat tersangka sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Penonaktifan jabatan dilakukan untuk menjamin stabilitas organisasi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan pejabat pengganti.
Dalam konteks pemberantasan narkotika, kepolisian menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran, baik yang dilakukan masyarakat umum maupun aparat. Narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan tambahan serta pendalaman barang bukti. Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Penetapan tersangka ini menjadi pengingat bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum untuk memastikan kejelasan dan kepastian atas perkara tersebut.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, proses hukum akan berjalan sesuai tahapan yang diatur undang-undang. Penyidik memastikan seluruh langkah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta terungkap secara jelas di persidangan.

