Cimahi, Harianmedia — Kepolisian Resor Cimahi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar SMPN 26 Bandung. Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada publik, polisi memastikan telah mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya diketahui masih berstatus di bawah umur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban merupakan pelajar kelas VII SMPN 26 Bandung berinisial ZAAQ, berusia 14 tahun. Ia sebelumnya dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan eks Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat malam, 13 Februari 2026. Penemuan jasad korban mengakhiri pencarian yang dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kehilangan.
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian menyampaikan bahwa dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 14 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kedua remaja tersebut berinisial YA (16) dan AP (17). Polisi menyebut proses penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mengarah kepada keduanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang disampaikan dalam konferensi pers, kasus ini dipicu persoalan pertemanan yang berkembang menjadi rasa sakit hati. Kepolisian menyebut adanya konflik antara korban dan pelaku sebelum kejadian berlangsung. Motif tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan pengumpulan alat bukti.
Peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, di kawasan eks Kampung Gajah. Setelah kejadian, korban tidak kembali ke rumah sehingga keluarga melaporkan kehilangan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri komunikasi terakhir korban serta keterangan sejumlah saksi.
Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan indikasi adanya upaya pengaburan informasi. Polisi menyampaikan bahwa sempat beredar kabar korban menjadi korban penculikan. Namun berdasarkan hasil pendalaman, informasi tersebut diketahui merupakan rekayasa yang dibuat untuk menyesatkan penyelidikan.
Kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena keduanya masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat pendukung dalam mengungkap kronologi peristiwa secara menyeluruh. Kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Penangkapan kedua tersangka di wilayah Garut dilakukan setelah aparat memperoleh petunjuk kuat dari hasil penyelidikan. Tim bergerak cepat untuk mengamankan keduanya guna mencegah kemungkinan melarikan diri lebih jauh. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan pelajar usia remaja. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
Lokasi penemuan korban di kawasan eks Kampung Gajah menjadi salah satu fokus penyelidikan. Aparat melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan detail kejadian serta mengumpulkan bukti tambahan. Proses tersebut dilakukan sebelum jasad korban dievakuasi.
Keluarga korban menerima informasi resmi dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan. Pihak berwenang memastikan komunikasi dengan keluarga berjalan secara terbuka dalam batas ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap pendalaman berkas perkara.
Dalam pernyataannya, kepolisian menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Aparat juga memastikan perlindungan hak-hak semua pihak selama proses hukum berjalan.
Kasus ini turut menjadi perhatian dunia pendidikan di wilayah Bandung. Aparat kepolisian dan pihak terkait mengingatkan pentingnya pengawasan serta komunikasi yang baik di lingkungan pergaulan remaja. Konflik yang tidak terselesaikan dengan baik dapat berkembang menjadi permasalahan serius.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi secara rinci dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Polisi menegaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi kepada publik.
Hingga berita ini disusun, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di bawah pengawasan kepolisian. Proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aparat memastikan penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai di kalangan remaja. Pihak berwenang berharap kasus ini dapat ditangani dengan baik dan memberikan kepastian hukum. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Dengan pengungkapan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, kepolisian menegaskan bahwa kasus pembunuhan pelajar SMPN 26 Bandung telah memasuki tahap penyidikan terhadap tersangka. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

