Bekasi, Harianmedia — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS yang terseret kasus dugaan tindak pidana terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan IS sekaligus mengevakuasi anak yang berada bersamanya. Perkembangan kasus ini disampaikan oleh Polda Jawa Barat pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penanganan perkara.
Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Barat. Berdasarkan keterangan kepolisian, penetapan IS sebagai tersangka berlandaskan laporan polisi bernomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar, tertanggal 28 September 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh ibu anak yang bersangkutan, yang juga merupakan istri terduga pelaku. Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, bersama Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Bandung. Kepolisian menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai sah dan cukup. Bukti yang disebutkan meliputi keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis, rekam medis laboratorium, serta keterangan ahli. Seluruh bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Juli 2025 di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Lokasi tersebut disebut sebagai kediaman orang tua IS. Namun, penanganan perkara baru berkembang setelah ibu anak tersebut mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya beberapa bulan kemudian. Pada November 2025, ibu anak mulai memperhatikan perilaku yang dinilai tidak biasa untuk usia anak tersebut. Kecurigaan itu mendorongnya mencari penjelasan mengenai hal yang dialami anaknya.
Pada Desember 2025, kecurigaan ibu anak semakin menguat setelah muncul keterangan dari anak mengenai dugaan perlakuan yang dialaminya. Ibu anak kemudian berupaya memastikan kondisi anak melalui pemeriksaan medis. Pada Januari 2026, anak dibawa untuk menjalani pemeriksaan laboratorium di Kota Bandung. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari informasi medis yang kemudian diperhatikan dalam penanganan perkara. Selanjutnya, pada Februari 2026, dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter forensik yang mencatat adanya tanda peradangan. Temuan medis tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian bukti yang didalami penyidik.
Meski demikian, hasil pemeriksaan medis perlu ditempatkan sesuai konteksnya dan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian kejadian. Penyidik tetap perlu menghubungkan berbagai bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Karena kasus ini melibatkan anak yang masih berusia sangat muda, informasi pribadi dan identitas anak tidak perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Kepolisian juga belum menyampaikan seluruh rincian pemeriksaan kepada publik.
Penangkapan IS di Bekasi menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh ibu anak pada September 2026. Setelah diamankan, IS dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan perbuatan yang dilaporkan serta mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dengan bukti yang tersedia. Proses pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Status IS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sedangkan pembuktian perkara selanjutnya mengikuti mekanisme peradilan. Kepolisian juga menekankan penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak sebagai salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugasnya.
Hingga perkembangan yang disampaikan pada 22 Oktober 2026, IS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rangkaian bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan keterangan ahli, menjadi dasar penyidik untuk mendalami perkara tersebut. Penanganan selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang anak di bawah umur dan terduga pelaku yang merupakan anggota keluarganya sendiri.

