Padang, Harianmedia — Penataan kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, berlanjut pada Rabu hingga Kamis, 21–22 Oktober 2026. Pemerintah Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sandang Pangan sebagai bagian dari program penataan pasar. Namun, rencana pemindahan pedagang ke lokasi baru mendapat keberatan dari sejumlah pedagang yang mengkhawatirkan kelangsungan usaha mereka.
Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, pada Rabu (21/10/2026) sore. Sebanyak 169 PKL di kawasan tersebut diarahkan untuk menempati lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah, yakni Basement Blok 2 Pasar Raya Padang.
Penataan ini merupakan bagian dari program unggulan Pemerintah Kota Padang, Padang Rancak, yang mencakup revitalisasi Pasar Raya dan pengembangan konsep Pasar Street. Program tersebut bertujuan memperbaiki kawasan perdagangan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk berjualan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan lokasi pengganti bagi pedagang yang terdampak penertiban. Perbaikan sarana perdagangan juga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, terutama di area Basement Blok 2 dan Blok 3.
Dalam pembagian lokasi relokasi, pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan Sandang Pangan diarahkan ke Basement Blok 2. Sementara itu, pedagang yang beraktivitas di sepanjang Jalan Pasar Baru diprioritaskan menempati Basement Blok 3.
Pemerintah menyatakan penataan tersebut dilakukan agar kegiatan perdagangan berlangsung lebih tertib dan tidak mengganggu penggunaan jalan, trotoar, serta fasilitas umum lainnya. Sebelum penertiban, pemerintah juga menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang agar memindahkan lapak secara mandiri ke lokasi yang telah ditentukan.
Meski demikian, sejumlah pedagang menyampaikan keberatan terhadap rencana pemindahan tersebut. Mereka menilai lokasi relokasi yang ditunjuk belum memberikan kepastian mengenai kelayakan tempat berjualan dan potensi mendapatkan pembeli.
Ketua pedagang, Ramli, menyampaikan bahwa pedagang membutuhkan tempat yang tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi juga memungkinkan kegiatan jual beli berjalan dengan baik. Menurutnya, pemindahan ke lokasi baru perlu mempertimbangkan kondisi tempat dan peluang pedagang mempertahankan penghasilan.
Ramli memperkirakan terdapat sekitar 500 hingga 700 pedagang yang membutuhkan tempat berjualan di kawasan tersebut. Ia juga menilai pembahasan mengenai lokasi relokasi belum memberikan penjelasan yang memadai bagi pedagang yang terdampak.
Keberatan serupa disampaikan Ketua Umum Pedagang Sandang Pangan, Anton. Ia menyatakan bahwa pedagang tidak mempermasalahkan penataan selama mereka tetap memperoleh kesempatan untuk menjalankan usaha. Namun, ia berharap pemerintah menyediakan tempat yang layak dan memiliki potensi pembeli.
Anton juga menyebut sejumlah pedagang telah mengeluarkan biaya untuk membangun kanopi di lokasi berjualan sebelumnya. Karena itu, pemindahan lapak menjadi persoalan yang perlu diperhatikan agar pedagang tidak mengalami kerugian tanpa adanya solusi yang memadai.
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan pedagang menunjukkan bahwa penataan pasar tidak hanya berkaitan dengan pembenahan lokasi, tetapi juga keberlangsungan usaha masyarakat. Pemerintah menekankan pengembalian fungsi fasilitas umum, sedangkan pedagang meminta kepastian mengenai tempat baru dan peluang mempertahankan pelanggan.
Memasuki Kamis (22/10/2026), persoalan relokasi masih menjadi perhatian. Sejumlah pedagang menyampaikan protes terhadap penertiban yang dilakukan sehari sebelumnya. Mereka meminta adanya penjelasan mengenai kesiapan tempat relokasi dan ruang pembahasan agar kebutuhan pedagang dapat dipertimbangkan.
Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan Basement Blok 2 dan Blok 3 sebagai bagian dari upaya penataan Pasar Raya. Fasilitas yang diperbaiki mencakup sarana perdagangan untuk mendukung kegiatan pedagang di lokasi yang telah ditentukan.
Penataan tersebut juga berkaitan dengan rencana menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Raya Padang. Pemerintah berharap kawasan pasar menjadi lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung, sementara penggunaan fasilitas umum dapat dikembalikan sesuai fungsinya.
Di sisi lain, pedagang berharap pemindahan tidak membuat mereka kehilangan pelanggan yang selama ini menjadi sumber penghasilan. Lokasi berjualan, akses pengunjung, serta kondisi tempat menjadi pertimbangan penting bagi pedagang dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
Perkembangan penataan Pasar Raya Padang pada 21–22 Oktober 2026 memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan relokasi. Pemerintah menyiapkan lokasi baru sebagai bagian dari revitalisasi pasar, sementara sejumlah pedagang meminta kepastian bahwa tempat tersebut dapat mendukung keberlangsungan usaha mereka.
Dengan penataan yang masih menjadi perhatian, kesiapan fasilitas relokasi dan komunikasi antara pemerintah dengan pedagang menjadi hal penting dalam perkembangan selanjutnya. Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, keberatan pedagang terhadap lokasi pemindahan masih menjadi salah satu persoalan yang disorot dalam penataan kawasan Sandang Pangan Pasar Raya Padang.

