Harianmedia — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi di wilayah Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, polisi memaparkan kasus penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, dugaan pengoplosan LPG 3 kilogram di Kabupaten Pati, serta dugaan penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang.
Dalam perkara penimbunan solar di Cilacap, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial SH alias Asep, berusia 42 tahun. Polisi menemukan lebih dari 10 ribu liter solar bersubsidi yang disimpan di sebuah gudang. Jumlah BBM yang diamankan mencapai 10.206,48 liter.
Pengungkapan tersebut bermula ketika tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menerima informasi mengenai dugaan kegiatan penimbunan solar bersubsidi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan pada Senin, 12 Oktober 2026, petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan pengangkut solar sedang menuju lokasi. Kendaraan itu kemudian tiba dengan membawa muatan berupa sejumlah drum atau jeriken. Polisi mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kegiatan penimbunan solar itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, sejak Agustus 2026. Solar tersebut diduga diperoleh dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Cilacap. Asal pasokan dan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil pikap, enam barcode pembelian solar, 10 kempu atau wadah penampung berkapasitas besar, 80 galon, serta 13 jeriken berisi solar. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Kepolisian memperkirakan kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp962.482.662. Angka tersebut merupakan taksiran kerugian yang disampaikan dalam konferensi pers, bukan putusan pengadilan mengenai nilai kerugian dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menjelaskan bahwa barcode pembelian solar diduga diperoleh melalui sejumlah cara, termasuk secara daring dan melalui karyawan yang diminta mencari barcode yang dapat digunakan untuk membeli BBM bersubsidi. Informasi mengenai asal barcode tersebut masih didalami, termasuk kemungkinan penggunaan barcode milik kendaraan lain.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain penimbunan solar, polisi mengungkap dugaan pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Dalam kasus LPG tersebut, petugas menduga isi tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pemindahan dilakukan menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Praktik itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
Menurut keterangan kepolisian, LPG 3 kilogram diperoleh dari sejumlah warung atau penyalur di sekitar wilayah Pati. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke lokasi untuk dipindahkan isinya ke tabung yang berukuran lebih besar. Penyidik menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara LPG meliputi 102 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, 34 tabung berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung berbagai ukuran. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pengungkapan perkara solar dan LPG tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, kawasan Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Secara keseluruhan, kepolisian menyampaikan pengungkapan tiga perkara berbeda dan penetapan enam tersangka, termasuk satu perkara dugaan penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang.
Kepolisian menyatakan penyalahgunaan barang bersubsidi berpotensi mengganggu penyaluran energi kepada masyarakat yang berhak menerima manfaatnya. Koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan distribusi. Sementara itu, proses penyidikan terhadap masing-masing perkara berlanjut untuk mendalami asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

