Hunian Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Ada 10 Bangunan

Sumber Foto : Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Bogor, Harianmedia — Hunian mewah yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan sejumlah bangunan yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pemeriksaan di lapas tersebut.

Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Ombudsman Temukan Bangunan Terpisah dengan Fasilitas Lengkap. Temuan tersebut bermula dari pemeriksaan mendadak yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah ruangan dan bangunan dengan fasilitas seperti pendingin ruangan, tempat tidur, televisi layar datar, kamar mandi, ruang tamu, serta sejumlah perabot. Pemeriksaan juga menemukan keberadaan kendaraan mewah di kawasan hunian lapas.

Setelah temuan tersebut muncul, Komisi XIII DPR RI melakukan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong pada 30 September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kondisi bangunan sekaligus memastikan informasi mengenai fasilitas yang berada di dalam kawasan lapas. Dalam proses tersebut, pemerintah menyatakan bahwa bangunan yang menjadi perhatian telah diperiksa, direkam, difoto, dan dicatat sebelum pembongkaran dilakukan.

Sebanyak 10 bangunan menjadi objek pembongkaran. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh bangunan tersebut akan dibongkar pada hari yang sama. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat yang dikerahkan ke lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Bangunan tersebut dibongkar karena berdasarkan pemeriksaan sementara tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara atau BMN. Pembangunannya juga disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Pemerintah menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya. Status tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya penertiban terhadap bangunan yang berada di lingkungan lapas.

Selain persoalan status aset, lokasi bangunan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Sejumlah bangunan diketahui berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai lokasi pembangunan bangunan. Karena itu, keberadaan bangunan tidak hanya diperiksa dari sisi pemanfaatannya, tetapi juga dari sisi status dan lokasi pembangunannya.

Sebelum alat berat digunakan, pemerintah memastikan kondisi bangunan dan fasilitas di dalamnya telah didokumentasikan. Langkah tersebut dilakukan agar barang yang ditemukan tetap tercatat sebagai bagian dari bahan pemeriksaan. Proses ini menjadi perhatian anggota Komisi XIII DPR RI yang meminta agar pembongkaran tidak mengganggu pemeriksaan yang masih berjalan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta barang-barang yang berkaitan dengan pemeriksaan terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan. Barang yang disebut antara lain pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, kulkas, serta fasilitas lain yang terdapat di dalam bangunan. Permintaan tersebut disampaikan agar setiap barang yang ditemukan tetap dapat ditelusuri setelah bangunan dibongkar.

Dalam pemeriksaan di lokasi, sejumlah fasilitas yang sebelumnya menjadi perhatian juga ditemukan. Selain hunian, pemeriksaan mencakup fasilitas kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf. Pemerintah masih menelusuri bagaimana fasilitas tersebut dibangun dan digunakan di dalam lingkungan lapas.

Pemerintah juga masih mendalami siapa saja yang pernah menggunakan bangunan tersebut serta pihak yang mengetahui atau membiarkan keberadaan fasilitas tersebut. Pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai seluruh pihak yang bertanggung jawab. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan hasil yang disampaikan pada 30 September masih bersifat sementara karena proses pemeriksaan belum selesai.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menjadi salah satu dasar dilakukannya tindak lanjut oleh Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Temuan pada 23 September 2026 menunjukkan adanya sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian diperiksa kembali melalui pemeriksaan langsung oleh Komisi XIII DPR RI pada 30 September 2026.

Pembongkaran 10 bangunan tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses pemeriksaan. Pemerintah masih melakukan penelusuran terhadap dokumen, keterangan pihak terkait, kondisi bangunan, serta berbagai barang yang ditemukan di dalamnya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya.

Komisi XIII DPR RI juga menjadwalkan pembahasan lanjutan mengenai hasil investigasi Lapas Cibinong pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam pembahasan tersebut, hasil pemeriksaan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan disampaikan secara formal kepada Komisi XIII DPR RI. Dengan demikian, proses pengawasan terhadap persoalan hunian dan fasilitas di Lapas Cibinong masih terus berjalan setelah pembongkaran dilakukan pada 30 September 2026.

Pembongkaran 10 bangunan di Lapas Cibinong menjadi bagian dari tindak lanjut pemeriksaan terhadap fasilitas yang tidak tercatat sebagai aset negara. Pemerintah memastikan bangunan telah diperiksa dan didokumentasikan sebelum dibongkar, sementara proses penelusuran mengenai penggunaan, pembangunan, serta pihak yang terkait dengan fasilitas tersebut masih berlangsung. Hasil akhirnya akan dibahas dalam pemeriksaan dan rapat lanjutan yang telah dijadwalkan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *