Makassar, Harianmedia — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Senin, 26 Oktober 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait pengurusan perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Husniah menjalani pemeriksaan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan, Makassar. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik membawa mantan kepala daerah tersebut ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, terutama dalam mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perizinan selama periode 2025 hingga 2026.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Husniah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Penyidik menyatakan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama menjalani penahanan, termasuk pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Penyidik turut mendalami proses perizinan yang melibatkan pengembang perumahan serta sejumlah kegiatan lain yang diduga berkaitan dengan permintaan atau penerimaan uang.
Penetapan Husniah sebagai tersangka telah diumumkan pada 25 September 2026. Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan serta menelusuri dugaan aliran dana. Penanganan perkara ini melibatkan penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Dugaan tersebut masih didalami untuk mengetahui proses pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan pengurusan perizinan.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dalam pengurusan izin operasional gerai minimarket. Selain itu, terdapat dugaan permintaan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Beautiful Malino. Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri apakah terdapat hubungan antara permintaan dana, proses perizinan, dan kewenangan pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam perkembangan penyidikan, aparat juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp5,58 miliar. Aset yang disita meliputi dua unit rumah yang berada di wilayah Gowa dan Makassar serta satu kendaraan Toyota HiAce. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan tindak pidana dan kaitannya dengan aset yang diperiksa dalam perkara ini.
Selain dugaan pemerasan dan gratifikasi, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Pendalaman terhadap dugaan TPPU berkaitan dengan penelusuran aliran dana serta kemungkinan hubungan antara dana yang diduga berasal dari tindak pidana dan aset tertentu. Penerapan sangkaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset yang disita berasal dari tindak pidana. Hubungan setiap aset dengan perkara harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan lain muncul dari tim penasihat hukum Husniah. Setelah penahanan dilakukan, pihak kuasa hukum menyampaikan rencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Salah satu pertimbangan yang disampaikan tim hukum adalah kondisi kesehatan kliennya. Kuasa hukum juga menyatakan kemungkinan menempuh langkah praperadilan masih menjadi bagian dari opsi yang dipertimbangkan.
Permohonan penangguhan penahanan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan atau membatalkan status tersangka. Keputusan atas permohonan itu berada pada pihak yang berwenang sesuai prosedur hukum.
Dengan penahanan tersebut, penyidik masih memiliki rangkaian pekerjaan untuk mendalami keterangan tersangka, memeriksa pihak terkait, menelusuri aliran dana, dan melengkapi berkas perkara. Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan penyimpangan perizinan di Kabupaten Gowa. Meski Husniah telah ditahan sebagai tersangka, seluruh dugaan yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

