Harianmedia — Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168. Kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan delapan awak kapal dan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan terhadap pergerakan kapal yang menunjukkan sejumlah aktivitas tidak biasa di kawasan perairan Asia Tenggara. Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, pemantauan telah dilakukan sejak 14 Oktober 2026 ketika MT Global 168 terdeteksi melintasi kawasan Selat Malaka. Pergerakan kapal kemudian terus ditelusuri untuk mengetahui jalur pelayaran dan aktivitas yang dilakukan selama perjalanan.
Dalam proses pemantauan, petugas menemukan sejumlah indikasi yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal tersebut terpantau mengalami perubahan kecepatan dan arah pelayaran di beberapa kawasan perairan. Tim juga menemukan anomali pada sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS), termasuk penggunaan dua identitas kapal yang berbeda, yakni MT Global dan Gross Dolphin.
Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan analisis tim gabungan sebelum melakukan penindakan. Pada Senin, 19 Oktober 2026, petugas dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri melakukan koordinasi untuk mempersiapkan operasi laut. Sejumlah kapal patroli dikerahkan guna mendukung pemantauan dan pencegatan terhadap kapal yang menjadi sasaran penyelidikan.
Operasi kemudian dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Tim gabungan berhasil mencegat MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Petugas naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak dan muatan yang dibawa. Setelah pemeriksaan awal, kapal tersebut diamankan dan selanjutnya dibawa menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin hidroklorida dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Barang tersebut ditemukan di bagian ruang pompa kapal. Selain muatan tersebut, petugas juga menyita kapal MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi para awak kapal.
Kapolri menyampaikan bahwa delapan awak kapal diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing asal Taiwan. Setiap awak kapal diduga memiliki peran berbeda dalam pengoperasian kapal, sehingga pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui tugas masing-masing serta keterkaitannya dengan pengangkutan muatan yang ditemukan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, kapal tersebut berangkat dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia. Kapal MT Global 168 juga dilaporkan terdaftar atas nama perusahaan yang berbasis di Johor Bahru, Malaysia, yakni Makmur Marine Petroleum. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap asal muatan, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan di dalam kapal, tetapi juga pada dugaan jaringan yang mengatur pengangkutan tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian perjalanan kapal, aktivitas yang dilakukan selama berada di laut, serta kemungkinan adanya perpindahan muatan antarkapal. Pemeriksaan terhadap telepon genggam dan dokumen pelayaran juga dapat membantu memperjelas hubungan komunikasi serta aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam keterangan mengenai hasil operasi, aparat memperkirakan nilai barang bukti berdasarkan asumsi harga pasar gelap dapat mencapai Rp3,48 triliun. Angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, bukan nilai transaksi yang telah dipastikan. Aparat juga menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah risiko penyalahgunaan yang berdampak terhadap jutaan orang.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam melakukan pengawasan jalur laut, terutama pada kawasan perairan yang menjadi jalur pelayaran internasional. Kerja sama Polri, BNN, Bea Cukai, dan unsur kepolisian perairan memungkinkan pemantauan dilakukan secara terpadu sebelum tindakan terhadap kapal dilaksanakan.
Hingga pengungkapan kasus diumumkan pada Jumat, 23 Oktober 2026, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal barang, tujuan akhir pengiriman, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan terhadap delapan awak kapal serta barang bukti yang telah disita menjadi bagian dari proses tersebut. Pengembangan perkara diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan yang berada di balik dugaan penyelundupan lintas negara ini.

