Harianmedia — Rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi warga Pati di Jakarta. Dana yang berada di dalam rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Persoalan ini kemudian mendapat perhatian publik karena rekening tersebut disebut digunakan untuk menyimpan uang pribadi sekaligus dana yang dikumpulkan dari masyarakat untuk kebutuhan kegiatan warga Pati di Jakarta.
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan mengenai kondisi rekening tersebut. Bank menyatakan tindakan yang dilakukan bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bank juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pembatasan transaksi tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul penjelasan mengenai istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi rekening Supriyono. Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi. Permintaan itu disampaikan melalui surat dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada pihak bank.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan mengenai legalitas penghimpunan dana. Menurut penjelasan kepolisian, permintaan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penundaan transaksi disebut berlangsung selama lima hari kerja.
Kepolisian juga menegaskan bahwa dana sekitar Rp80,9 juta yang berada di dalam rekening tersebut tidak disita. Dana tetap tercatat berada di rekening pemilik selama penundaan transaksi berlangsung. Dengan demikian, persoalan yang terjadi berkaitan dengan akses untuk melakukan transaksi, bukan pengambilan atau penyitaan dana oleh aparat.
Perbedaan penyebutan antara pemblokiran dan penundaan transaksi menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam kasus ini. Sebelumnya, kondisi rekening yang tidak dapat digunakan disebut sebagai pemblokiran. Namun, setelah penjelasan dari kepolisian, istilah yang digunakan untuk tindakan tersebut adalah penundaan transaksi. Perbedaan istilah tersebut penting karena keduanya memiliki konteks dan mekanisme hukum yang berbeda.
Supriyono sebelumnya menyampaikan bahwa rekening tersebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta. Menurut keterangannya, dana tersebut terdiri dari uang pribadi dan dana yang berasal dari masyarakat. Dana itu disebut dipersiapkan untuk kebutuhan warga Pati yang berencana mengikuti kegiatan penyampaian aspirasi di Jakarta.
Rencana kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Warga Pati sebelumnya menyampaikan rencana untuk datang ke Jakarta guna menyampaikan aspirasi mereka. Kondisi rekening Supriyono kemudian menjadi perhatian karena pembatasan transaksi terjadi menjelang agenda tersebut.
Polemik tersebut juga berkembang setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyampaikan klarifikasi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya tidak mengeluarkan perintah penghentian transaksi terhadap rekening Supriyono atau rekening yang berkaitan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Dengan demikian, PPATK menyatakan tidak menjadi pihak yang meminta tindakan tersebut.
Penjelasan tersebut membuat perhatian publik kemudian tertuju pada proses yang dilakukan oleh penyidik. Polda Metro Jaya secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya mengirimkan permohonan kepada Bank Mandiri untuk melakukan penundaan transaksi. Polisi juga menjelaskan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan mengenai penghimpunan dana yang dilakukan untuk kegiatan masyarakat.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembatasan transaksi rekening. OJK menyatakan tindakan penghentian sementara transaksi dalam kondisi tertentu merupakan bagian dari prosedur yang memiliki dasar hukum dan bukan semata-mata tindakan sepihak bank. Penjelasan tersebut diberikan di tengah perhatian publik terhadap kondisi rekening Supriyono.
Kasus ini juga memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. Perbincangan mengenai rekening Supriyono berkembang di media sosial, terutama setelah informasi mengenai dana sekitar Rp80,9 juta yang tidak dapat digunakan beredar luas. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan pembatasan transaksi, sementara pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi Bank Mandiri, posisi bank dalam persoalan tersebut adalah menjalankan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Bank menyatakan tindakan terhadap rekening dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Sementara itu, kepolisian menjelaskan bahwa permintaan yang disampaikan kepada bank berupa penundaan transaksi, bukan penyitaan dana.
Sampai dengan Selasa, 25 Agustus 2026, perkembangan mengenai rekening Supriyono masih menjadi perhatian karena penundaan transaksi tersebut bertepatan dengan persiapan agenda warga Pati di Jakarta. Berdasarkan keterangan kepolisian, penundaan transaksi berlaku selama lima hari kerja. Dana di dalam rekening disebut tetap berada di dalam rekening dan tidak dinyatakan sebagai barang yang disita.
Dengan adanya penjelasan dari Bank Mandiri, kepolisian, dan PPATK, kondisi rekening Supriyono dapat dipahami sebagai persoalan penundaan transaksi yang sedang berlangsung dalam konteks pemeriksaan aparat penegak hukum. Bank menyatakan telah menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai prosedur, sementara kepolisian menyebut permintaan itu berkaitan dengan pemeriksaan legalitas penghimpunan dana.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan kapan akses transaksi rekening tersebut kembali normal. Untuk saat ini, dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut berada di rekening Supriyono tetap menjadi bagian utama dari perhatian publik, sementara proses pemeriksaan dan penundaan transaksi berjalan sesuai ketentuan yang disampaikan oleh pihak terkait.

