Harianmedia.com — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan setelah pelaksanaan Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama pada Selasa, 17 Februari 2026. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Indonesia dalam memulai ibadah puasa Ramadhan tahun 2026.
Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yakni pemaparan posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab, verifikasi laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia, serta musyawarah tertutup sebelum pengumuman resmi kepada publik. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan organisasi masyarakat Islam dan para ahli falak.
Berdasarkan paparan data hisab, posisi hilal pada saat matahari terbenam di sejumlah wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, laporan rukyatul hilal dari berbagai daerah juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat. Dengan mempertimbangkan dua aspek tersebut, sidang menetapkan bahwa bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers setelah sidang pleno selesai dilaksanakan. Pengumuman tersebut disampaikan kepada masyarakat agar menjadi rujukan bersama dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dengan adanya keputusan resmi ini, umat Islam di Indonesia memiliki kepastian waktu dalam memulai ibadah puasa.
Selain pemerintah, sejumlah organisasi Islam di Indonesia juga telah menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah melalui metode masing-masing. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada metode hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman organisasi tersebut dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama mengikuti hasil Sidang Isbat pemerintah dalam penentuan awal Ramadhan. Dengan demikian, terdapat perbedaan satu hari dalam pelaksanaan awal puasa antara sebagian umat Islam di Indonesia. Perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah, yakni antara metode hisab dan rukyat yang digunakan pemerintah serta metode hisab yang digunakan Muhammadiyah.
Meskipun terdapat perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan, situasi tersebut merupakan hal yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan tetap berjalan dalam suasana yang kondusif. Umat Islam di Indonesia tetap dapat menjalankan ibadah puasa sesuai dengan keyakinan dan pedoman yang diikuti masing-masing.
Ramadhan merupakan bulan kesembilan dalam kalender Hijriah dan memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Pada bulan ini, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain puasa, berbagai ibadah lainnya seperti shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta kegiatan sosial dan keagamaan juga meningkat selama Ramadhan.
Dengan telah diumumkannya penetapan resmi 1 Ramadhan 1447 Hijriah, berbagai persiapan menyambut bulan suci mulai dilakukan oleh masyarakat. Masjid dan musala mempersiapkan pelaksanaan shalat tarawih, sementara masyarakat juga mulai mempersiapkan kebutuhan sahur dan berbuka puasa.
Penetapan awal Ramadhan melalui Sidang Isbat merupakan mekanisme yang telah dilakukan pemerintah setiap tahun. Mekanisme ini menggabungkan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal bulan Hijriah. Hisab digunakan untuk menghitung posisi bulan secara astronomis, sedangkan rukyat dilakukan untuk mengamati secara langsung keberadaan hilal di berbagai titik pemantauan.
Kriteria yang digunakan dalam penetapan awal bulan Hijriah mengacu pada parameter tertentu terkait tinggi hilal dan elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari. Jika hilal belum memenuhi kriteria tersebut dan tidak terlihat dalam pemantauan, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari.
Dalam pelaksanaannya, Sidang Isbat melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan organisasi Islam, ahli astronomi, serta instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan ilmiah dan kesepakatan bersama.
Keputusan pemerintah mengenai awal Ramadhan berlaku secara nasional dan menjadi rujukan resmi dalam penetapan awal puasa bagi masyarakat luas. Dengan adanya keputusan tersebut, berbagai instansi dan lembaga juga dapat menyesuaikan jadwal kegiatan selama bulan Ramadhan.
JADWAL Sholawat 1 Ramadhan
Memasuki 1 Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amalan, termasuk membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Pada malam pertama Ramadhan, masyarakat biasanya menggelar kegiatan keagamaan seperti pengajian, dzikir bersama, dan pembacaan sholawat di masjid maupun musala.
Selain itu, shalat tarawih akan dilaksanakan pada malam hari setelah shalat Isya. Untuk 1 Ramadhan 1447 Hijriah yang ditetapkan pemerintah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, maka shalat tarawih pertama dilaksanakan pada Rabu malam, 18 Februari 2026. Sementara bagi warga Muhammadiyah yang memulai puasa pada 18 Februari 2026, shalat tarawih telah dilaksanakan pada Selasa malam, 17 Februari 2026.
Masyarakat juga dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara fisik dan spiritual dalam menyambut Ramadhan. Menjaga kesehatan, mengatur pola makan, serta memperbanyak doa dan ibadah menjadi bagian dari persiapan menyambut bulan suci.
Ramadhan 1447 Hijriah diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah dan memperkuat nilai kebersamaan di tengah masyarakat. Perbedaan dalam penetapan awal puasa tidak mengurangi semangat umat Islam untuk menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan.
Dengan diumumkannya penetapan resmi awal puasa 1 Ramadhan 1447 Hijriah di Indonesia, umat Islam kini dapat memulai ibadah Ramadhan sesuai dengan ketetapan yang telah disampaikan. Kepastian tanggal ini menjadi landasan bagi pelaksanaan ibadah puasa, shalat tarawih, serta rangkaian kegiatan keagamaan lainnya selama bulan suci.


