Harianmedia — Arsip hukum Amerika Serikat yang dibuka ke publik mengungkap fakta bahwa potongan kain Kiswah Ka’bah pernah dikirim ke mendiang Jeffrey Epstein. Informasi tersebut tercantum dalam dokumen perkara yang dikenal sebagai Epstein Files berdasarkan dokumen resmi yang dirilis pengadilan Amerika Serikat.
Dalam laporan, potongan kain Kiswah Ka’bah itu disebutkan dalam korespondensi email yang menjadi bagian dari berkas perkara Epstein. Dokumen tersebut merupakan arsip hukum yang dibuka ke publik setelah proses hukum berjalan, dan memuat berbagai catatan terkait barang-barang yang pernah diterima Epstein.
Disebutkan bahwa pengiriman potongan kain Kiswah tersebut terjadi sekitar tahun 2017. Dalam arsip itu, terdapat keterangan mengenai tiga potongan kain Kiswah yang dikirim ke Amerika Serikat dan kemudian tercatat berada di kediaman Epstein. Informasi ini muncul sebagai bagian dari inventaris barang yang disebutkan dalam email internal yang menjadi bukti hukum.
Dokumen tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses pengiriman dilakukan atau melalui jalur apa potongan kain Kiswah itu sampai ke tangan Epstein. Arsip yang dibuka hanya mencatat keberadaan barang berdasarkan komunikasi tertulis yang tersimpan dalam dokumen perkara.
Kain Kiswah Ka’bah sendiri merupakan kain penutup Ka’bah yang berada di Masjidil Haram, Makkah. Kiswah diganti secara rutin setiap tahun dan dibuat secara khusus di Arab Saudi. Kain ini dikenal terbuat dari sutra hitam dengan sulaman ayat-ayat Al-Qur’an menggunakan benang emas dan perak.
Kiswah bukan kain biasa, melainkan simbol yang memiliki nilai religius tinggi bagi umat Islam. Oleh karena itu, penyebutan Kiswah dalam dokumen hukum kasus Epstein menarik perhatian publik internasional, termasuk di Indonesia.
Meski demikian, dokumen Epstein Files yang dirilis pengadilan Amerika Serikat hanya mencatat keberadaan potongan kain tersebut sebagai bagian dari arsip perkara. Tidak terdapat keterangan dalam dokumen itu mengenai keterlibatan otoritas Masjidil Haram atau lembaga resmi Arab Saudi dalam pengiriman kain tersebut.
Informasi yang muncul dalam dokumen hukum itu bersifat administratif dan berdasarkan bukti tertulis yang dihimpun dalam proses hukum. Arsip tersebut dibuka sebagai bagian dari transparansi pengadilan terhadap perkara yang melibatkan Epstein.
Kasus Jeffrey Epstein sendiri merupakan perkara pidana yang telah menarik perhatian luas dunia internasional. Epstein diketahui meninggal dunia pada 2019 saat menjalani proses hukum di Amerika Serikat. Setelah kematiannya, sejumlah dokumen perkara secara bertahap dibuka ke publik.
Pembukaan Epstein Files memunculkan berbagai informasi baru yang sebelumnya tidak diketahui publik. Salah satunya adalah catatan mengenai barang-barang yang pernah diterima Epstein, termasuk potongan kain Kiswah Ka’bah yang disebutkan dalam dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan arsip resmi pengadilan yang tidak memuat interpretasi atau kesimpulan tambahan di luar isi dokumen. Media hanya menyampaikan apa yang tertulis dalam arsip hukum yang tersedia untuk publik.
Hingga kini, informasi mengenai potongan kain Kiswah Ka’bah yang tercatat dalam Epstein Files masih terbatas pada dokumen hukum yang dibuka pengadilan Amerika Serikat. Tidak ada penjelasan lanjutan dalam arsip tersebut mengenai latar belakang pemberian atau tujuan pengiriman kain tersebut.
Dengan demikian, fakta mengenai pengiriman potongan kain Kiswah Ka’bah kepada Jeffrey Epstein sebagaimana dilaporkan bersumber dari dokumen hukum resmi yang telah dirilis ke publik, tanpa tambahan narasi di luar isi arsip perkara.

