Jember – Isu tentang kemungkinan Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Formula E kembali mencuat di media sosial dan mengundang perhatian publik. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini Anies belum berstatus tersangka. KPK menekankan bahwa penyelidikan terkait proyek Formula E masih dalam proses, dan belum ada bukti kuat yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“KPK menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berdasarkan tekanan atau spekulasi publik,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, yang juga mengungkapkan bahwa KPK bisa saja mempertimbangkan untuk membuka hasil penyelidikan demi mencegah spekulasi lebih lanjut. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyatakan bahwa transparansi hasil penyelidikan dapat menjadi cara untuk membuktikan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti yang sahih, bukan opini atau dorongan politis.
Isu ini mendapat tanggapan dari beberapa tokoh publik. Fahira Idris, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menyatakan bahwa masyarakat perlu mengawasi kasus ini untuk mencegah adanya potensi kriminalisasi atau politisasi yang akan merusak kredibilitas lembaga penegak hukum. “Jika benar terjadi upaya kriminalisasi, hal ini akan menciptakan persepsi negatif bahwa KPK digunakan sebagai alat politik,” ujar Fahira, mengingatkan agar publik terus memantau perkembangan penyelidikan KPK.
Rumor mengenai status hukum Anies Baswedan dalam kasus Formula E bukan kali pertama muncul. Proyek balap mobil listrik ini memang sempat menjadi kontroversi, terutama terkait dengan pembiayaannya. Saat ini, KPK masih melanjutkan pengumpulan bukti dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai aturan.