Bangka, Harianmedia — Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam serangkaian penindakan selama kurang lebih 14 hari, Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran kepolisian resor mengungkap 11 kasus dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 15.622 liter BBM yang terdiri dari berbagai jenis bahan bakar. Kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya diduga dibeli secara berulang, dikumpulkan, kemudian ditampung untuk dijual kembali.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, dalam konferensi pers di Pangkalpinang pada Rabu, 4 November 2026. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Kapolri sekaligus merespons keluhan masyarakat mengenai antrean panjang dan kesulitan memperoleh BBM bersubsidi di sejumlah wilayah.
Dari 11 laporan polisi yang berhasil diungkap, empat perkara ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan tujuh perkara lainnya ditangani oleh kepolisian resor jajaran. Empat perkara yang ditangani langsung oleh Ditreskrimsus menghasilkan delapan orang tersangka. Sementara itu, total tersangka dari seluruh pengungkapan mencapai 17 orang.
Tujuh wilayah yang turut melakukan pengungkapan meliputi Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur. Dengan demikian, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menjangkau sejumlah kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung, bukan hanya terpusat di satu wilayah.
Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton. Rinciannya meliputi sekitar 11,5 ton solar bersubsidi, sekitar empat ton Pertalite, serta 605 liter Pertamax yang merupakan BBM nonsubsidi. Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan, barcode pembelian BBM, dan tempat penampungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Salah satu perkara yang diungkap terjadi pada 27 Oktober 2026 di kawasan Jalan Padang Pasir, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka diduga melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Solar yang diperoleh dengan harga sekitar Rp6.800 per liter itu diduga dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter.
Pada tanggal yang sama, polisi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Pattimura, Desa Rebu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran sebagai penampung dan pembeli BBM bersubsidi.
Selain solar, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan Pertalite. Bahan bakar yang diperoleh dengan harga sekitar Rp10.000 per liter tersebut diduga dijual kembali seharga Rp12.500 per liter. Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan keuntungan dari aktivitas penjualan kembali BBM bersubsidi.
Perkara lain yang menjadi perhatian adalah penemuan sekitar 8.000 liter atau delapan ton Biosolar di kawasan Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 November 2026, sebelum disampaikan kepada publik dalam konferensi pers pada 4 November 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial AG, AN, dan IR. Salah satu tersangka, AG, diduga merupakan nelayan yang mengambil BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN). Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga berperan dalam proses pengumpulan dan pengangkutan bahan bakar tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, praktik penampungan Biosolar tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. BBM tidak dikumpulkan sekaligus dalam satu waktu, tetapi melalui sejumlah pembelian hingga mencapai jumlah sekitar delapan ton. Polisi menduga bahan bakar yang berasal dari jalur penyaluran untuk nelayan itu dikumpulkan sebelum didistribusikan kembali kepada pihak lain. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat nelayan yang mengalami kesulitan memperoleh BBM untuk kebutuhan melaut. Setelah menerima informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga menemukan adanya dugaan penampungan Biosolar di kawasan Selindung.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Salah satu modus yang ditemukan adalah pembelian berulang di SPBU maupun SPBN dengan memanfaatkan sejumlah barcode. Polisi juga menemukan dugaan penggunaan kendaraan dengan nomor polisi yang diubah atau diganti agar pembelian dapat dilakukan kembali. BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan wadah atau tangki tertentu. Selain mengamankan bahan bakar, petugas turut menyita kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, barcode pembelian, serta sejumlah tempat penampungan. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
Persoalan penyaluran BBM bersubsidi di Bangka Belitung juga menjadi perhatian karena adanya temuan penjualan Pertalite dengan harga lebih tinggi di tingkat pengecer. Pada 31 Oktober 2026, harga Pertalite yang secara resmi dijual sekitar Rp10.000 per liter di wilayah tersebut dilaporkan mencapai Rp13.000 hingga Rp15.000 per liter di sejumlah warung. Kondisi ini menunjukkan adanya selisih harga antara pembelian di SPBU dan penjualan kepada konsumen melalui pengecer. Meski demikian, penjualan BBM eceran dengan harga lebih tinggi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pengecer terlibat dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian. Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan distribusi yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dari tempat pengisian hingga sampai kepada masyarakat.
Saat ini, penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung masih mendalami alur perolehan dan penyaluran BBM yang diduga disalahgunakan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui asal-usul barcode yang digunakan dalam pembelian berulang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menerima atau menampung bahan bakar tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Pengungkapan 11 perkara dengan barang bukti 15.622 liter BBM ini menjadi salah satu penindakan besar terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi di Kepulauan Bangka Belitung. Kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan pihak yang terlibat dan memastikan ke mana BBM yang dikumpulkan tersebut disalurkan.

