Depok, Harianmedia — Penyelidikan kasus seorang remaja perempuan berinisial LA (17) yang mengalami luka bakar hingga 80 persen di Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, terus berkembang. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026, tersebut diduga melibatkan seorang perempuan berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian setelah muncul perbedaan antara keterangan awal mengenai penyebab luka korban dan hasil penyelidikan kepolisian. Selain itu, sejumlah fakta baru mengenai hubungan antara M dan korban serta alasan di balik kejadian tersebut turut terungkap hingga Minggu, 1 November 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, sekitar pukul 13.40 WIB. Berdasarkan penjelasan kepolisian, persoalan bermula ketika M meminta korban menjemputnya di rumah seorang temannya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga M harus pulang dengan berjalan kaki.
Setibanya di rumah, M mendapati korban sedang bermain telepon genggam. Situasi tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya. Menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan polisi, M merasa kesal karena sebelumnya tidak dijemput dan korban dianggap tidak memperhatikan tegurannya.
Kepolisian mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, M sempat menampar pipi korban. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga M diduga mengambil minyak tanah dari area dapur dan menyiramkannya ke bagian pakaian korban. Setelah itu, tersangka diduga menggunakan korek gas sehingga api menyambar tubuh remaja tersebut.
Korban mengalami luka bakar serius akibat kejadian tersebut. Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian memberikan pertolongan dan membawa LA ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama pada 29 Oktober 2026, korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan harus menjalani perawatan intensif.
Di tengah penanganan korban, penyelidikan kepolisian mulai mengungkap adanya perbedaan antara keterangan awal dan hasil pemeriksaan. Pada awalnya, keluarga sempat menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami LA berkaitan dengan kompor yang meledak di rumah. Keterangan tersebut kemudian didalami oleh penyidik setelah ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan penggunaan minyak tanah.
Polisi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan adanya dugaan tindakan yang disengaja. Keterangan mengenai kompor meledak tidak sesuai dengan hasil pendalaman penyidik. Petunjuk mengenai penggunaan minyak tanah menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap bagaimana peristiwa tersebut berlangsung.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan M. Penyidik kemudian menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Perkembangan berikutnya muncul ketika hubungan antara tersangka dan korban mulai dipertanyakan. Pada awal pemberitaan, M disebut sebagai nenek korban. Namun, berdasarkan keterangan terbaru yang disampaikan pada 1 November 2026, M ternyata bukan nenek kandung LA. Korban merupakan cucu tiri yang selama ini tinggal bersama tersangka.
Informasi mengenai hubungan keluarga tersebut menjadi salah satu fakta baru dalam perkembangan perkara. Meski demikian, penyidik tetap memusatkan pemeriksaan pada dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius. Hubungan antara tersangka dan korban juga menjadi bagian dari konteks pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Selain persoalan hubungan keluarga, keterangan mengenai alasan M tidak dijemput juga mendapat perhatian. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku harus berjalan kaki sekitar satu kilometer karena korban tidak menjemputnya. Namun, keterangan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Ishaq Maulana Ismail, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran di lokasi dan keterangan warga, jarak antara rumah teman tersangka dan rumah tempat kejadian diperkirakan jauh lebih pendek. Pihak kuasa hukum menyebut jaraknya sekitar 100 meter, sedangkan keterangan dari pengurus lingkungan memperkirakan sekitar 300 hingga 400 meter.
Perbedaan tersebut membuat alasan yang disampaikan tersangka mengenai jarak perjalanan menjadi perhatian. Meski begitu, keterangan mengenai jarak dan motif tersebut masih perlu ditempatkan sebagai informasi dari masing-masing pihak. Penyidik tetap perlu mendalami seluruh keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Pada Minggu, 1 November 2026, Polres Metro Depok juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan psikologis dan kejiwaan terhadap M sedang dilakukan. Kasat Reskrim AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut diperlukan karena keterangan tersangka selama proses penyidikan disebut kerap berubah-ubah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut mengenai kondisi tersangka. Hingga perkembangan informasi pada 1 November 2026, hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut belum disampaikan kepada publik. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai kondisi psikologis maupun kejiwaan M berdasarkan pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan kepolisian mencapai 10 tahun penjara.
Hingga 1 November 2026, penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Korban masih membutuhkan penanganan medis akibat luka bakar yang dialaminya, sementara tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Perbedaan keterangan mengenai penyebab kejadian, hubungan keluarga, serta alasan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut menjadi bagian dari perkembangan yang terus didalami dalam penanganan kasus di Bojongsari, Depok.

