Warga Pati Siapkan Aksi di Jakarta, Ini Dua Tuntutannya

Sumber Foto : KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA

Jakarta, Harianmedia — Sejumlah warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi. Rombongan tersebut tiba di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kedatangan mereka menjadi bagian dari persiapan aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Rombongan awal yang tiba di Jakarta berjumlah 11 orang. Mereka berangkat dari Pati pada Kamis, 20 Agustus 2026, menggunakan dua kendaraan. Perjalanan menuju Jakarta berlangsung hampir sehari sebelum rombongan tiba di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada Jumat pagi.

Kedatangan warga Pati tersebut dilakukan untuk melakukan persiapan dan konsolidasi sebelum aksi yang lebih besar. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Rombongan awal disebut bertugas mempersiapkan kebutuhan teknis sekaligus melakukan koordinasi dengan kelompok yang akan bergabung dalam aksi di Jakarta.

Ada dua tuntutan utama yang dibawa warga Pati dalam rencana aksi tersebut. Tuntutan pertama adalah agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset segera disahkan. Tuntutan kedua adalah mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu perhatian utama dalam aksi tersebut. Warga Pati meminta pembahasan aturan itu segera dituntaskan oleh DPR. Bagi kelompok yang akan melakukan aksi, pengesahan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain persoalan RUU Perampasan Aset, tuntutan mengenai hukuman mati bagi koruptor juga menjadi bagian dari aspirasi yang akan disampaikan. Tuntutan tersebut merupakan sikap dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam AMPB dalam menyikapi persoalan korupsi di Indonesia.

Setibanya di Jakarta, sejumlah warga Pati mulai menempati kawasan depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka membawa perlengkapan untuk mendukung kegiatan selama berada di lokasi. Sejumlah spanduk juga dipasang, salah satunya berisi tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Rombongan tersebut juga berencana mendirikan posko di sekitar kawasan parlemen. Posko itu dipersiapkan sebagai tempat berkumpul sekaligus mendukung persiapan menuju aksi utama pada 27 Agustus. Rencana tersebut disampaikan oleh pihak AMPB setelah rombongan awal tiba di Jakarta.

Aksi pada 27 Agustus nantinya direncanakan menjadi puncak kegiatan warga Pati di Jakarta. Rombongan yang sudah lebih dulu tiba disebut akan melakukan koordinasi dengan kelompok lain sebelum massa berikutnya datang. Sebagian warga Pati lainnya direncanakan menyusul ke Jakarta menjelang pelaksanaan aksi.

Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan keberangkatan awal dilakukan untuk mengawali proses konsolidasi dan koordinasi. Menurutnya, warga Pati lainnya akan menyusul setelah persiapan di Jakarta dilakukan.Dalam persiapannya, rombongan membawa kebutuhan secara swadaya. Perjalanan dari Pati menuju Jakarta dilakukan menggunakan kendaraan yang juga digunakan untuk membawa berbagai keperluan selama berada di ibu kota.

Kehadiran warga Pati di depan Gedung DPR/MPR RI pada Jumat juga menjadi tanda dimulainya persiapan menuju aksi yang telah dijadwalkan. Mereka menggunakan waktu sebelum 27 Agustus untuk mempersiapkan kebutuhan kegiatan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang akan ikut menyampaikan aspirasi.

Dua tuntutan yang dibawa memiliki fokus pada pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset menjadi tuntutan pertama, sementara hukuman mati bagi koruptor menjadi tuntutan kedua. Kedua poin tersebut disampaikan sebagai aspirasi warga yang tergabung dalam AMPB.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan tidak mempersoalkan rencana penyampaian aspirasi warga Pati di Jakarta. Aspirasi tersebut berkaitan dengan RUU Perampasan Aset dan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Sementara itu, rencana aksi 27 Agustus masih menjadi agenda yang dipersiapkan oleh AMPB. Warga Pati yang telah berada di Jakarta akan melakukan persiapan sebelum kedatangan peserta lainnya. Koordinasi diperlukan agar kegiatan dapat berlangsung sesuai rencana yang telah disampaikan kelompok tersebut.

Kedatangan rombongan warga Pati ke Jakarta menunjukkan bahwa tuntutan mengenai pemberantasan korupsi tidak hanya disampaikan di daerah asal mereka. Aspirasi tersebut juga akan dibawa langsung ke kawasan parlemen dengan tujuan meminta perhatian terhadap dua tuntutan yang telah ditetapkan.

Hingga Jumat, 21 Agustus 2026, belum ada keputusan bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan. RUU tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan di DPR. Karena itu, tuntutan warga Pati pada aksi mendatang adalah agar pembahasan dan pengesahan aturan tersebut segera dilakukan.

Rencana aksi pada 27 Agustus menjadi agenda berikutnya bagi warga Pati yang tergabung dalam AMPB. Sebelum hari pelaksanaan, rombongan yang sudah berada di Jakarta akan melakukan berbagai persiapan, termasuk konsolidasi dan koordinasi dengan kelompok yang akan ikut bergabung.

Dengan dua tuntutan utama tersebut, warga Pati akan menyampaikan aspirasi mereka di depan Gedung DPR/MPR RI. Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor menjadi pokok aspirasi yang akan dibawa dalam aksi tersebut.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *