Sumber Foto : Dok. Koordinatoriat Wartawan Parlemen

Harianmedia — Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Rabu, 19 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah melalui mekanisme internal yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat. Kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan komisi menandai berakhirnya masa nonaktif yang sebelumnya dijalani.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan surat resmi dari Fraksi Partai NasDem tertanggal 12 Februari 2026 mengenai perubahan susunan pimpinan Komisi III DPR RI. Surat tersebut dibacakan dalam forum rapat dan disetujui oleh anggota komisi yang hadir. Dengan persetujuan tersebut, Ahmad Sahroni kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebagaimana sebelumnya.

Komisi III DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Lingkup kerja komisi ini meliputi mitra strategis seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, serta sejumlah lembaga penegak hukum lainnya. Posisi pimpinan komisi memiliki peran penting dalam mengoordinasikan agenda rapat, pembahasan undang-undang, serta pengawasan terhadap mitra kerja.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat dinonaktifkan dari jabatan pimpinan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari tindak lanjut atas sanksi internal yang dijatuhkan kepadanya. Selama masa tersebut, posisi Wakil Ketua Komisi III diisi oleh anggota lain sesuai dengan mekanisme pergantian yang berlaku di DPR RI. Setelah masa sanksi dinyatakan selesai, Fraksi Partai NasDem mengusulkan kembali Sahroni untuk menduduki jabatan tersebut.

Dalam rapat penetapan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DPR RI. Anggota Komisi III yang hadir menyatakan persetujuan atas usulan tersebut tanpa keberatan. Dengan demikian, keputusan penetapan berlaku efektif sejak rapat ditutup.

Ahmad Sahroni dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya. Ia menyatakan komitmennya untuk bekerja maksimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang menjadi tugas utama DPR RI. Ia juga menegaskan akan fokus pada pembahasan agenda prioritas Komisi III yang tengah berjalan.

Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III menjadi perhatian karena komisi ini tengah membahas sejumlah isu strategis di bidang hukum dan penegakan hukum. Agenda yang dibahas meliputi evaluasi kinerja mitra kerja, pembahasan rancangan undang-undang, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program di sektor hukum dan keamanan. Dengan susunan pimpinan yang kembali lengkap, diharapkan koordinasi internal komisi dapat berjalan lebih efektif.

Secara prosedural, pergantian maupun pengembalian jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan dilakukan melalui usulan fraksi kepada pimpinan DPR RI. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat komisi dan disahkan setelah mendapat persetujuan anggota. Mekanisme ini merupakan bagian dari tata tertib DPR RI yang mengatur dinamika internal kelembagaan.

Ahmad Sahroni dikenal sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta III. Ia telah beberapa kali menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR RI pada periode sebelumnya. Dalam berbagai kesempatan, ia aktif dalam pembahasan isu-isu yang berkaitan dengan penegakan hukum, reformasi kepolisian, serta pemberantasan korupsi.

Penetapan kembali Sahroni juga menegaskan bahwa dinamika internal di DPR RI berjalan sesuai mekanisme organisasi. Setiap keputusan terkait jabatan pimpinan komisi berada dalam kewenangan fraksi sebagai representasi politik di parlemen. Fraksi memiliki hak untuk mengusulkan, mengganti, atau mengembalikan posisi anggotanya di alat kelengkapan dewan.

Dalam struktur pimpinan Komisi III DPR RI, jabatan Wakil Ketua berfungsi mendampingi Ketua Komisi dalam memimpin jalannya rapat dan koordinasi dengan mitra kerja. Wakil Ketua juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan agenda komisi terlaksana sesuai jadwal dan keputusan bersama. Peran ini penting dalam menjaga efektivitas fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga penegak hukum.

Setelah kembali menjabat, Sahroni dijadwalkan mengikuti sejumlah agenda rapat yang telah disusun dalam masa sidang berjalan. Agenda tersebut mencakup rapat kerja dengan mitra komisi serta rapat internal untuk membahas perkembangan isu hukum nasional. Kehadiran pimpinan komisi yang lengkap diharapkan memperlancar proses pengambilan keputusan.

Kembalinya Sahroni juga mendapat perhatian dari anggota komisi lain yang menyatakan harapan agar kerja kolektif tetap terjaga. Dinamika internal yang terjadi sebelumnya dinilai sebagai bagian dari proses organisasi yang wajar. Fokus utama Komisi III tetap pada pelaksanaan tugas konstitusional dalam bidang hukum dan keamanan.

DPR RI sebagai lembaga legislatif memiliki mekanisme internal yang mengatur pembagian tugas dan struktur pimpinan di setiap komisi. Setiap perubahan struktur diumumkan secara resmi dalam forum rapat dan dicatat dalam administrasi kelembagaan. Dengan demikian, seluruh proses memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Ahmad Sahroni menyatakan akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menjalankan amanah yang diberikan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antaranggota komisi untuk memastikan setiap kebijakan dan pengawasan berjalan optimal. Menurutnya, tugas Komisi III memiliki dampak langsung terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Hingga akhir rapat penetapan, seluruh proses berjalan lancar tanpa interupsi. Keputusan tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari risalah resmi komisi. Dengan pengesahan tersebut, Ahmad Sahroni kembali aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Kembalinya Sahroni menandai kelanjutan perannya dalam pembahasan isu-isu hukum strategis di tingkat nasional. Komisi III diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum secara konstruktif dan objektif. Dengan struktur pimpinan yang telah lengkap, komisi memiliki landasan organisasi yang kuat untuk menjalankan tugasnya.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *